Kamis, November 13, 2025
BerandaApresiasiSMPN3 Soreang Terbitkan Buku Panduan Tata Tertib dan Tatakrama

SMPN3 Soreang Terbitkan Buku Panduan Tata Tertib dan Tatakrama

Kabupaten Bandung, SRIndonesia.Source- Untuk melahirkan sikap taat diperlukan pembiasaan diri yang merupakan bagian dari perwujudan misi pendidikan. Dalam membentuk pribadi disiplin itulah SMPN 3 Soreang Kabupaten Bandung menerbitkan buku panduan Tata Tertib dan Tatakrama, sebagai panduan yang sifatnya memaksa harus dilaksanakan oleh setiap siswa Hal tersebut terungkap dalam acara pertemuan, Kepala Sekolah, Komite Sekolah, Wali Kelas dengan para orang tua/siswa kelas VII di Aula SMPN 3 Soreang. Senin, (28/08/2023).

Kepala Sekolah SMPN 3 Soreang Kabupaten Bandung., Drs. Kurnia., menegaskan ” Buku Tata Tertib dan Tatakrama, sifatnya memaksa kepada seluruh siswa SMPN 3 Soreang agar mematuhi dan melaksanakan apa yang tertulis dalam buku tersebut. “Tata Tertib dan Tatakrama Sekolah dimaksudkan sebagai rambu rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari hari di sekolah dalam upaya menciptakan suasana sekolah yang dapat menunjang kegiatan belajar mengajar yang efektif. “paparnya.

Buku Tata Tertib dan Tatakrama SMN 3 Soreang dibuat berdasarkan nilai, nilai yang dianut sekolah, meliputi nilai ketaqwaan, moral, sopan santun, keamanan, dan nilai nilai yang mendukung terciptanya situasi pembelajaran yang konstruktif dalam mewujudkan visi dan.misi SMPN 3 Soreang.” tandas Kurnia.

Kurnia., lebih lanjut memaparkan, Setiap siswa wajib melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam buku Tata Tertib dan Tatakrama secara konsekuen, bertanggung jawab dan penuh kesadaran, seperti dalam berpakaian harus sesuai, sopan dan rapih, lengkap memakai atribut OSIS, nama, bendera.merah putih, identitas sekolah dan tingkat kelas.

Menggunakan topi sekolah berlogo SMPN 3 Soreang, Ikat pinggang berwarna hitam berlogo sekolah, kaos kaki berwarna putih polos, dan sepatu warna hitam dominan, model pakaian sesuai dengan edaran Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah. “ungkapnya.

“Dalam kegiatan sehari hari di sekolah, setiap siswa dilarang melakukan, merokok, minum minuman keras, mengedarkan dan mengkonsumsi narkoba, obat terlarang lainya. Berkelahi baik perorangan maupun berkelompok, di dalam sekolah atau di luar sekolah ketika memakai identitas sekolah. “Bila saja siswa melanggar maka setiap pelanggaran akan dikurangi point seperti bila tidak mengikuti upacara tanpa alasan yang jelas akan dikurangi 10 point.

Berada di luar kelas ketika jam pelajaran 25 point, berkelahi 75 point, begitu seterusnya bila melakukan yang dilarang akan terus dikurangi pointnya dan diakumulasi, bila sudah mencapai 45 – 90 point , akan diberi peringatan tertulis, 91-120 point akan di skorsing, dan bila mencapai 121 – 150 point, maka akan dikembalikan kepada orang tuanya.” Setiap tahun pihak sekolah akan memberikan 150 point, ” pungkasnya.* Effendi SP

RELATED ARTICLES

1 KOMENTAR

  1. Ikut senang dengan d terbitkannya buku panduan tata tertib dan tatakrama ini,,dengan adanya buku ini akan mendorong siswa dan siswi menjadi anak yg patuh pada aturan d sekolah,,d rumah dan di lingkungan tempat tinggalnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments