Bandung, Berita SRIndonesi.com – Pernyataan atau statemen Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di depan Mahasiswa/wi Universitas Pakuan Bogor yang mengatakan, “transparansi adalah keterbukaan, pemimpin hari ini bisa secara terbuka berbicara apapun tanpa harus menggunakan biaya negara, “bercerita di Tiktok, bercerita di Youtube, bercerita di IG, bercerita di Facebook, ceritakan apapun. “Tidak usah ada lagi kerjasama media”, dan hari ini tidak ada yang tidak ditakuti oleh publik dan penyelenggara kecuali media sosial, “ungkap Dedi Mulyadi. Selasa, (24/6/2025).
Dedi Mulyadi secara tegas menyatakan tidak perlu menjalin kerjasama dengan perusahaan pers, dia lebih memilih media sosial sebagai sarana komunikasi langsung dengan publik, agar informasi yang disampaikan transparan.
Pernyataan Dedi Mulyadi tersebut sah sah saja namun kurang elok disampaikan secara resmi, dan Dedi Mulyadi sebagai Gubernur yang nota bene seorang pejabat publik harus mengklarifikasi pernyataanya, harus dapat membedakan antara produk pers dengan media sosial.
Media pers dengan media sosial itu berbeda, “ujar effendi Pimpinan Redaksi Berita Suara Rakyat Indonesia.com. Produk pers harus diolah oleh wartawan yang memiliki kemampuan jurnalistik sangat berbeda dengan produk media sosial yang dapat diunggah oleh siapapun tanpa memandang latar belakang pengunggahnya. Produk pers memiliki status hukum karena diterbitkan oleh perusahaan pers yang memiliki badan hukum dan mengacu kepada standar perusahaan pers.
Penerbitnya mempunyai identitas yang bisa ditelusuri, wartawanya dibekali dengan pengetahuan jurnalistik, memiliki kode etik dan diatur undang undang. Sedangkan produk media sosial bisa dipalsukan dengan menggunakan identitas palsu.
Kerjasama media diatur dalam berbagai peraturan perundang undangan, baik ditingkat pusat maupun daerah yang meliputi undang undang tentang pers, undang undang penyiaran dan berbagai peraturan menteri dan peraturan daerah. Kerjasama media antara pemerintah dan media diatur untuk memastikan transparansi, akuntabilitas dan kepentingan publik.
Pemerintah daerah memiliki peraturan yang nengatur kerjasama publikasi antara pemerintah daerah dan media massa, peraturan ini biasanya mengatur tentang tatacara kerjasama, persyaratan serta prinsip prinsip yang harus dipenuhi.
Jadi pernyataan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang secara tegas menyatakan tidak perlu menjalin kerjasama dengan perusahaan media, sangat disesalkan, dan Dedi Mulyadi harus mengklarifikasi pernyataanya tersebut.
“ungkapnya.* Red/eff.


Ada benarnya juga, faktanya keejasama media hanya didominasi media tertentu’ ? ..