Kabupaten Garut, BeritaSRIndonesia.com-Diduga gerah dengan berita yang terbit di media BeritaSRIndonesia.com, dan media binpers09.com Kepala Desa Cikarag Kecamatan Malangbong Kabupaten Garut, membuat berita tandingan melalui beberapa media oneline dengan judul, isi berita, dan foto yang sama, judul berita ; ” Disebut Oknum dan Dituding Ajak Tarung Wartawan, Kades Cikarag Malangbong Ultimatum Media Terkait Tanggung Jawab Atau Dilapor Balik “.
Tentu saja masalah ini menjadi perbincangan baru dikalangan media, khususnya di Kabupaten/kota Garut, bahkan menganggap lucu., dan menjadi pertanyaan ada apa dibalik itu ? , hal ini cukup beralasan karena seharusnya Kades mengundang wartawan media yang telah mengekpose dan menggunakan hak jawab sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik , bukanya mengundang media lain untuk meng counter berita. ” Ini kan lucu, dan kami tidak takut dengan ancaman tersebut , ” ujar Pimpinan Redaksi Berita SRIndonesia effendi SP,. berita yang dibuat adalah murni hasil karya jurnalistik sesuai dengan kode etik jurnalistik ada fakta dan datanya jadi tidak semata mata asal membuat berita.
Counter berita melalui beberapa media yang dilakukan dengan judul, isi berita, dan foto yang sama seolah olah berita realese. Menyoal kejadian yang membuat gaduh kalangan pers itu berawal dari kejadian sebelumnya, dimana media BeritaSRIndonesia.com dan binpers09.com mengekpose Kades Cikarag, karena pesan watsappnya yang diterima Roni Santosa wartawan jejak kriminal.net seolah menantang, dan kurang elok, melalui pesan watsappnya kades menulis kalimat tantangan mengajak berkelahi kepada Roni Sabtu, (15/2/2025).
Pemberitaan tersebut akhirnya menjadi perbincangan dikalangan para jurnalis, dan dugaan ini kemungkinan yang membuat gerah JA. Dan selanjutnya JA meng counter dengan berita tandingan yang dimuat dibeberapa media oneline.
effendi SP., menegaskan seharusnya bila memang merasa kecewa dan dirugikan dengan pemberitaan yang menyangkut dirinya, JA segera melakukan hak jawab sebagaimana diatur dalam _Kode Etik Jurnalistik pasal 11 tentang hak jawab_ yang merupakan hak seseorang, sekelompok orang organisasi atau badan hukum untuk menanggapi atau menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik, terutama pada kekeliruan dan ketidak akuratan fakta yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikan.
” Bukan dengan membuat berita tandingan. Dengan demikian bukanya menyelesaikan masalah, bahkan sebaliknya meperkeruh dan membuat gaduh. “Wartawan seharusnya tidak terpancing, dan mau di adu domba. “ungkap effendi.
Berita SRIndonesia pun terbuka bila JA mengajukan hak jawabnya. bilamana berita yang dibuat Berita SRIndonesia tidak benar. karena dalam proses pembuatan satu karya jurnalistik Berita SRIndonesia mengacu kepada Kode Etik Jurnalistik , croschek, konfirmasi wajib dilakukan, Redaksi, dan wartawan Berita SRIndonesia bertanggung jawab atas berita yang dibuat dan dipublikasikan . * Red.



Seorang jurnalis seharusnya sudah faham, dan tidak akan terpancing dan mau diadu domba, kalaupun itu merupakan sebuah berita chek richek, konfirmasi wajib dilakukan .,