Oleh: Denny Dermawan (Ka.Biro Kota Cimahi – Suara Rakyat Indonesia (SRI)
Sekedar untuk mengingatkan, bahwa peran dan fungsi pers selalu disanjung sekaligus juga dipasung.
Padahal sejatinya, secara yuridis formal, dalam pasal 1 ayat (1) UU No.40/1999 Tentang Pers, pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang meliputi, mencari, memperoleh, memiliki, mengolah berita dan menyampaikan informasi kepada publik.
Untuk itulah, peran pers merupakan salah satu pilar demokrasi keempat setelah legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dalam kerangka inilah, kehadiran pers dalam jejaring pemerintah daerah adalah sebagai alat kontrol yang mumpuni.
Meski demikian, ini adalah bukan pekerjaan yang mudah. Mengingat, kian maraknya media cetak maupun online/media siber, melahirkan keprihatinan serta kesadaran berbagai pihak mengenai pentingnya segera dilakukan penataan struktural sistemik menyangkut berbagai hal yang berkaitan dengan media cetak/online.
Hal inilah kemudian yang menjadi latar belakang keberadaan atau eksistensi Humas dalam lingkungan pemerintah daerah dalam menjalin kemitraan dengan para insan media.
Pola pendekatan seperti ini merupakan sebuah keniscayaan, bahwa peran Humas menjadi bagian yang integral sekaligus memiliki posisi sentral dalam jejaring media. Karena sifatnya yang sentral dalam ranah media massa, Humas memiliki fungsi penting dan strategis.
Alhasil, Humas dan Media/pers, sangat menyukai mekanisme yang mengedepankan dimensi substansial pada satu sisi, tetapi tidak mengabaikan aspek-aspek prosedural pada sisi yang lain. Hubungan antara Humas dan media memiliki titik keseimbangan diantara keduanya: Equilibrium!