Forum Kepala Sekolah SMA Swasta Jawa Barat (FKSS Jabar) secara terbuka menyampaikan surat kepada Presiden Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) H. Prabowo Subianto, serta para pemangku kepentingan pendidikan di tingkat nasional dan provinsi.
Surat ini menyuarakan aspirasi kuat terkait permintaan pencabutan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 463.1/Kep.323-Disdik/2025 tentang Petunjuk Teknis Pencegahan Anak Putus Sekolah pada Jenjang Pendidikan Menengah di Jawa Barat, khususnya pada poin yang mengatur jumlah maksimal 50 siswa dalam satu rombongan belajar berdasarkan ukuran ruang kelas.
FKSS Jabar menilai aturan ini bertentangan dengan:
- Permendikbudristek Nomor 22 Tahun 2023
Yang menetapkan standar minimal luas ruang kelas sebesar 2 meter persegi per peserta didik, di mana rata-rata sekolah negeri di Jawa Barat tidak memenuhi standar tersebut. - Permendikbudristek Nomor 47 Tahun 2023
Yang mengatur ketersediaan sarana-prasarana dan rasionalisasi jumlah ruang kelas, di mana mayoritas sekolah negeri di Jawa Barat hanya memiliki 9-10 ruang kelas per angkatan, sehingga penerapan rombongan belajar hingga 50 siswa sangat sulit diterapkan tanpa melanggar standar nasional.
FKSS Jabar juga menyoroti dampak dari kebijakan ini:
- penurunan mutu pendidikan.
- Hilangnya peran strategis sekolah swasta dalam mencegah anak putus sekolah.
- Berkurangnya jam mengajar guru bersertifikasi.
- Potensi penutupan sekolah swasta yang dapat memicu PHK guru dan karyawan, bukan karena kualitasnya buruk, melainkan karena tidak diberi ruang untuk bersaing secara sehat.
Inti
Kebijakan ini berpotensi memicu benturan antara sekolah negeri dan swasta, menciptakan kesenjangan sosial baru dalam dunia pendidikan.
Oleh karena itu, FKSS Jabar memohon Presiden Republik Indonesia berkenan membuka komunikasi dengan Gubernur Jawa Barat guna mencabut atau merevisi keputusan ini, demi menjaga keadilan, mutu pendidikan, serta kelangsungan pendidikan yang sehat dan inklusif di Jawa Barat.
Red