Tasikmalaya Berita SRIndonesia.com, –Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi melayangkan panggilan sidang kepada Dadan Jaenudin terkait perkara dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, Nomor Perkara 160-PKE-DKPP/VI/2025.
Melalui surat bernomor 2550/PS.DKPP/SET-04/IX/2025, DKPP menegaskan Dadan diwajibkan hadir pada sidang pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang DKPP RI, Jl. Abdul Muis No. 2-4, Jakarta Pusat, pada Senin, 22 September 2025 pukul 10.00 WIB.
Pengaduan yang diajukan Dadan Jaenudin telah diregistrasi dengan Nomor 163-P/L-DKPP/IV/2025. Sekretaris DKPP, Dr. Ir. David Yama, menegaskan bahwa kehadiran pengadu penting untuk memastikan proses pembacaan putusan berlangsung transparan dan penegakan kode etik penyelenggara pemilu berjalan sesuai prinsip integritas.
Dengan dipanggilnya Dadan Jaenudin, publik menanti apakah putusan ini akan memperkuat integritas penyelenggaraan pemilu atau justru membuka babak baru dalam kontroversi dugaan pelanggaran etik di Kabupaten Tasikmalaya.
Dadan Jaenudin menegaskan langkahnya bukan semata urusan pribadi, melainkan panggilan moral untuk menjaga integritas pemilu.
“Sebagai warga negara sekaligus bagian dari masyarakat Kabupaten Tasikmalaya, saya tidak bisa tinggal diam melihat dugaan pelanggaran kode etik yang berpotensi mencederai keadilan dan mengkhianati kepercayaan rakyat. Penyelenggara pemilu adalah wasit demokrasi. Jika wasit tidak jujur, seluruh pertandingan akan rusak dan hasilnya tak bisa dipercaya.” Tegasnya.
Dadan menambahkan, langkah DKPP menindaklanjuti pengaduannya adalah bukti bahwa suara masyarakat masih didengar.
“Saya membawa aspirasi rakyat yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan Pilkada yang bersih serta bermartabat. Keberanian DKPP mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran etik akan menjadi tonggak penting menjaga integritas demokrasi. Saya akan hadir untuk memastikan sikap tegas itu diwujudkan, demi keadilan dan kepercayaan rakyat.” Tambah Dadan.
Ia menekankan, perjuangan ini bukan untuk menjatuhkan individu, tetapi untuk menegakkan marwah penyelenggara pemilu.
“Jika integritas penyelenggara rapuh, legitimasi hasil pemilu pun akan hancur. Kehadiran saya di sana memastikan suara rakyat dihargai, aturan ditegakkan tanpa pandang bulu, dan demokrasi tetap berdiri di atas fondasi yang bersih dan bermartabat.” Tegas Dadan.
Sidang pembacaan putusan DKPP terhadap perkara ini pun menjadi sorotan publik, sebagai barometer integritas penyelenggara pemilu khususnya di Kabupaten Tasikmalaya umumnya di Indonesia.
“Sidang putusan DKPP atas perkara dugaan pelanggaran etik ini bukan hanya soal Tasikmalaya, melainkan juga ujian bagi tegaknya demokrasi di Indonesia. Publik kini menaruh harapan besar agar DKPP berdiri di garda terdepan, memastikan penyelenggara pemilu benar-benar bekerja dengan prinsip jujur, adil, dan berintegritas. Putusan yang tegas dan berani akan menjadi sinyal kuat bahwa demokrasi di negeri ini masih dijaga, sementara keragu-raguan hanya akan melukai kepercayaan rakyat”. Tutup Dadan Jaenudin. Joy