Cianjur Berita SRIndonesia.Com , Polsek Pagelaran Polres Cianjur berhasil mengungkap kasus tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi pada Rabu, 17 September 2025.
Kasus ini berawal dari kesalahpahaman terkait paket COD yang diterima istri ZP.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa ini terjadi di Jalan Raya Pagelaran, Kampung Pasar, Desa Sindangkerta, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Cianjur.
Saat kurir sedang memfoto barang pesanan dan lokasi tempat pengiriman, tersangka pelaku ZP tidak terima dan memicu cekcok mulut dengan korban.
Menurut Kapolsek Pagelaran, IPTU Budi Rustandi, S.H., “Terjadi cekcok, lalu Ketua RW berusaha melerai. Namun pelaku berinisial ZP justru beralih amarahnya kepada Ketua RW yang mencoba melerai hingga akhirnya didorong dan dipukul kemudian korban US terjatuh, selanjutnya tersangka pelaku ZP mengambil golok dari tokonya dan dibacokan ke tangan dan bahu korban US.”
Pasal yang Disangkakan
Pelaku ZP dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman pidana hukuman penjara paling lama 8 tahun.
“Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 8 tahun, sesuai dengan KUHP Pasal 354,” ujar IPTU Budi Rustandi.
Penganiayaan berat sendiri dapat berupa tindakan fisik yang menyebabkan korban mengalami luka parah atau gangguan kesehatan yang serius.
Upaya Penanganan
Polsek Pagelaran telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti untuk menangani kasus ini.
Dengan penanganan yang tepat dan proses hukum yang berjalan sesuai dengan ketentuan, diharapkan kasus seperti ini dapat diminimalisir di masa depan.
( Azizah )