Kab Ciamis, Suararakyatindonesia.com, — Balai Pewarta Nasional (BPN) melalui Ketua Umumnya, Erlan Roeslana, secara resmi melayangkan serangkaian permohonan tindakan administratif dan pemeriksaan etik kepada Pemerintah Kabupaten Ciamis, Inspektorat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), terkait dugaan tindakan tidak pantas yang dilakukan oleh Oknum Kepala Desa Mekarmukti, Kecamatan Cisaga, terhadap profesi wartawan.
Langkah ini diambil setelah video viral yang memperlihatkan ucapan merendahkan profesi jurnalis mencuat dan memicu kegaduhan publik. Peristiwa tersebut juga telah dilaporkan secara resmi ke Polres Ciamis, dan saat ini proses hukumnya tengah berjalan sebagaimana dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).
Dalam keterangannya, ketua DPP BPN Erlan Roeslana menegaskan bahwa BPN tidak hanya bertindak sebagai organisasi profesi pers, tetapi juga sebagai bagian dari unsur kontrol publik yang berkepentingan menjaga marwah pemerintahan desa, integritas aparatur, dan keamanan kerja jurnalis.
“Ketika seorang kepala desa membuat pernyataan yang menjatuhkan profesi wartawan di forum resmi dan menyebabkan keresahan di masyarakat, maka itu bukan lagi persoalan pribadi—tetapi persoalan etika jabatan dan tata kelola pemerintahan. Kami menuntut mekanisme hukum dan administrasi berjalan sebagaimana aturan perundang-undangan,”ucapnya saat diwawancarai media
lebih lanjut Erlan katakan, Langkah Resmi yang Diajukan pihak BPN
Berdasarkan surat resmi yang telah kami kirimkan, dan kami mengajukan permintaan agar Pemkab Ciamis melalui Inspektorat dan DPMD segera melakukan:
Pemeriksaan etik dan disiplin terhadap oknum Kepala Desa Mekarmukti Kecamatan Cisaga Kabupaten Ciamis Asep Ari /Ibro, agar segera melakukan
Pemanggilan klarifikasi administratif oleh DPMD.
Audit perilaku jabatan sesuai kewenangan melalui pembinaan oleh Bupati.
Penerapan langkah administratif sebagaimana diatur Permendagri 82/2015.
Pertimbangan pemberhentian sementara, apabila terbukti mengganggu ketertiban pelayanan publik dan mencoreng wibawa pemerintahan karena Pemkab Ciamis memiliki kewenangan penuh untuk bertindak tanpa harus menunggu putusan pengadilan, karena hukum administrasi bersifat preventif dan berorientasi pada penjagaan marwah pemerintahan,”tegasnya.
Dasar Hukum yang Menjadi Rujukan
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
PP 43/2014 jo PP 47/2015 tentang Pelaksanaan UU Desa
Permendagri No. 82 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa
Kode Etik & Disiplin Kepala Desa
BPN menilai unsur “perbuatan meresahkan masyarakat” telah terpenuhi, mengingat:
– video viral,
– reaksi luas publik dan media,
– ucapan yang mencederai profesi wartawan,
– dilakukan dalam forum resmi,
– serta adanya proses hukum yang sedang berjalan.
Kami Balai Pewarta Nasional menegaskan bahwa langkah ini bukan tindakan emosional, melainkan upaya menjaga kehormatan profesi, menjaga wibawa pemerintah daerah, serta mendorong penegakan hukum dan etika secara berimbang dan objektif.
BPN akan mengawal terus proses ini dan memastikan seluruh tahapan pemeriksaan berjalan transparan sesuai koridor peraturan perundang-undangan,”janjinya (Joy)

