Bandung beritasuararakyatibdobesia.com — Proses hukum terhadap Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa tahun 2025, sementara waktu belum dilanjutkan ke tahap penahanan. Hal tersebut disebabkan kondisi kesehatan Erwin yang tengah menjalani perawatan medis.
Saat ini, Erwin dirawat di RSUD Bandung Kiwari. Keadaan tersebut menjadi pertimbangan Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk menunda penahanan hingga kondisi yang bersangkutan dinyatakan memungkinkan secara medis.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Bandung, Ridha Nurul Ikhsan, menjelaskan bahwa selain alasan kesehatan, pihaknya juga masih menunggu persetujuan administratif dari Menteri Dalam Negeri sebelum mengambil langkah penahanan.senen , 15 Desember 2025
Sementara itu, Wali Kota Bandung Muhammad Farhan membenarkan kabar sakitnya Erwin. Ia menyampaikan bahwa hingga kini belum menerima laporan medis resmi dan belum dapat menjenguk secara langsung. “Informasi yang saya terima memang demikian, namun saya masih menunggu hasil pemeriksaan resmi dan izin dari pihak Kejaksaan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Erwin diduga menyalahgunakan kewenangannya terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Ia disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tak hanya Erwin, Kejari Kota Bandung juga menetapkan Anggota DPRD Kota Bandung, Rendiana Awangga, sebagai tersangka. Keduanya diduga terlibat dalam praktik pengondisian paket pekerjaan dan pengadaan yang menguntungkan pihak tertentu.
Kejaksaan menegaskan bahwa meski penahanan ditunda, proses penyidikan tetap berjalan dan penegakan hukum akan dilaksanakan secara profesional serta transparan.
(Sam Permana)

