Kabupaten Bandung, BeritaSRIndonesia.com- Kesemerawutan satu daerah terutama perumahan yang diakibatkan tiang tiang dan kabel kabel milik provider telekomunikasi yang dipasang asal jadi, menambah kekumuhan dan tidak elok dipandang mata. Padahal untuk pemasangan tiang apalagi di tanah milik orang ada aturanya yang diatur undang undang no.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

Pihak provider harus mengantongi ijin dari pihak pihak yang berkompeten diantaranya rt/rw setempat, bukan itu saja bila memasang menancapkan tiang di atas milik orang, pihak provider wajib mendapat ijin dari pemilik tanah tersebut. “Jangan seenaknya menancapkan tiang ditanah milik orang lain, ” kata Satria penghuni komplek di Kabupaten Bandung.
Memang kebanyakan para pekerja yang ditugaskan pihak provider beralasan “kami hanya pekerja yang disuruh nemasang, dan kami memasang tiang disamping tiang yang sudah ada, itu bisanya jawaban klise mereka.’ Warga masyarakat sebenarnya bisa menolak apabila ada yang akan menancapkan tiang ditanah miliknya, warga punya hak untuk menolak, jangan biarkan provider internet seenaknya menanfaatkan tanah milik warga tanpa izin.
Karena untuk pemasangan tiang wifi di indonesia diatur dalam undang undang nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi. ” Setiap pemasangan harus mendapatkan izin dari warga dan otoritas setempat termasuk rt/rw setempat. Pemasangan dengan cara serobot tanah warga tanpa izin bisa berujung pidana. Menancapkan tiang apapun diatas lahan orang lain tanpa persetujuan merupakan tindakan yang jelas jelas melanggar hukum.
Provider internet seharusnya menyadari bahwa masyarakat juga perlu dihormati, setiap pemasangan tiang wajib sifatnya untuk menghormati hak hak pemilik tanah, jangan sampai merugikan orang lain.
Untuk menancapkan tiang wajib meminta izin terlebih dulu, atau dengan memberikan konpensasi yang layak jangan sampai masyarakat dirugikan.
Dasar hukum tuntutan ganti rugi sebagaimana diatur dalam pasal 15 ayat 1 dan 2 undang undang no.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi ; Atas kesalahan dan atau kelalaian penyelenggara telekomunikasi yang menimbulkan kerugian , maka pihak pihak yang dirugikan berhak mengajukan tuntutan ganti rugi kepada penyelenggara komunikasi.
Pasal 15 ayat (2) ; Penyelenggara wajib memberikan gantii rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali penyelenhgara komunikasi dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut bukan diakibatkan oleh kesalahan dan atau kelalaianya.* Red/eff


Sudah seharusnya pihak provider mematuhi aturan sebagaimana tersirat dalam uu no.36 th 1999 tentang telekomunikasi dan wargapun berani menolak dan tidak usah takut , bila pihak provider menancapkan tiang ditanah miliknya, TOLAK SAJA ,!:…