Kabupaten Bandung, beritasuararakyatindonesia.com – Sungguh Ironis, jalur hijau perumahan yang berlokasi di perumahan bumi parahyangan kencana rt.05 rw.06 Desa Pananjung Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung kini mulai beralih fungsi berdiri bangunan liar, padahal membangun di jalur hijau adalah pelanggaran serius, namun bangunan liar tersebut seolah dibiarkan tanpa ada tindakan dari pihak yang berkompeten (Satpol PP).


Mendirikan bangunan di jalur hijau adalah pelanggaran , sanksi tegas termasuk pembongkaran wajib dilakukan karena membangun di jalur hijau jelas merusak fungsi ruang terbuka hijau dan tata ruang wilayah. Dasar hukumnya mengacu kepada UU no. 26 tahun 2007 tentang : Penataan Ruang. Peraturan Pemerintah no. 36 tahun 2005 tentang : Bangunan Gedung.
Membangun di jalur hijau perumahan sangat dilarang dan dapat dikenakan sanksi mulai dari peringatan tertulis, pembatasan hingga penghentian dan pembongkaran bangunan oleh Pemerintah sesuai UU no. 26 tahun 2007 tentang : Penataan Ruang dengan ancaman denda dan penjara karena melanggar fungsi lahan yang dilindungi.
Jalur hijau perumahan sebagai ruang terbuka hijau sebagai koridor hijau untuk meningkatkan kualitas lingkungan , estetika, dan kenyaman penghuni tujuanya mencakup mengurangi polusi udara menyerap air hujan, mencegah banjir, dan menjaga keseimbangan ekosistem.
Warga masyarakat setempat mengkhawatirkan bila bangunan liar tersebut tidak segera diantisipasi untuk ditertibkan, tidak menutup kemungkinan kedepanya jalur hijau ini akan dipenuhi bangunan bangunan liar lain.
Satpol PP Kabupaten Bandung diduga tutup mata, padahal salah seorang warga masyarakat setempat telah melaporkan adanya bangunan liar yang dibangun di atas jalur hijau perumahan tersebut, begitu pula dengan beritasuararakyatindonesia.com telah mengkonfirmasi melalui whatsapp Satpol PP Kabupaten Bandung, dan melaui E-mail Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Bandung namun sangat disayangkan tidak ada satupun yang merespon. * effendi SP


Membangun seenaknya di lahan yang bukan miliknya, ketika akan dibongkar minta ganti rugi ‘., koplak ..