Kabupaten Bandung, beritasuararakyatindonesia.com- Parkir liar di Kabupaten Bandung khususnya di daerah Soreang semakin merajalela tidak terkendali, hampir disetiap ruas jalan dan depan toko maupun warung sudah dipastikan ada tukang parkir liarnya. Padahal memungut biaya parkir tanpa ijin apalagi bila disertai ancaman atau pemaksaan, dapat dikenai sanksi pidana, masyarakat harus berani menolak, dan pemerintah wajib bertindak tegas terhadap tukang parkir liar yang meresahkan ini ‘

Bagaimana tidak meresahkan dan membuat tidak nyaman, untuk sekedar mampir sebentar saja ke toko atau warung tukang parkir liar sudah menunggu untuk menagih uang parkir. Sudah jelas dalam aturan ditegaskan bahwa jika meminta uang parkir di area yang tidak nemiliki marka atau petugas resmi dan tidak ada karcis resmi parkir itu adalah praktik pungli, tapi fakta dan kenyataanya tetap saja parkir liar khususnya di soreang Kabupaten Bandung semakin merajalela seolah dibiarkan.
Sebenarnya pengguna jalan tidak berkewajiban membayar parkir ditempat yang tidak resmi, terutama jika tidak ada tanda atau petugas parkir sah yang dibekali surat tugas dan id card. Jika merasa tertekan atau dipaksa membayar oleh tukang parkir liar, dapat langsung melapor ke kepolisian, satpol pp atau layanan pengaduan yang tersedia di tingkat kab/kota. Ini bukan masalah hanya uang dua ribu, tiga ribu, ‘bila kita setiap belanja harus membayar parkir kepada tukang parkir ilegal, berapa sehari uang yang harus dikeluarkan hanya untuk membayar tukang parkir.
Menurut pantauan langsung dilapangan, tukang parkir liar didaerah soreang khususnya sudah tersebar hampir di setiap ruas jalan apalagi didepan toko dan warung warung, setiap sudut jalan seperti diseputaran jln. pesantren, jln. stasion, depan pasar soreang, sepanjang jln. gading tutuka, berjejer tukang parkir yang diduga liar, karena mereka memungut uang parkir tanpa ada karcis resmi, uangnya entah masuk kemana ?,
Parkir liar bukan hanya permasalahan ketertiban, tetapi juga merupakan isu hukum yang serius. Tindakan memungut uang parkir tanpa ijin apalagi disertai pemaksaan dan ancaman dapat disanksi pidana, oleh karena itu masyarakat harus berani menolak dan pemerintah bisa bertindak tegas terhadap tukang parkir liar yang meresahkan, karena sekarang tukang parkir liar bisa dipidana hingga sembilan tahun jika terbukti melakukan pemerasan ada paksaan, ancaman atau kekerasan saat menarik pungutan (KUHP Pasal 482).
Parkir liar berpotensi dijerat pidana berdasarkan kitab undang undang hukum pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku pada januari 2026. Pungutan parkir secara paksa dapat dikatagorikan sebagai tindak pidana pemerasan.
Ketentuan tersebut diatur dalam pasal 482 KUHP baru yang menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan kekerasan atau ancaman untuk menyerahkan barang atau uang, dapat dipidana penjara paling lama sembilan tahun. Dengan pasal ini tukang parkir liar yang memungut uang parkir tanpa dasar hukum dapat diproses secara pidana.
Keterlibatan aparat dalam memberantas praktik pungli yang berkedok parkir perlu ditingkatkan lagi dengan adanya sanksi atau hukuman tegas yang dikoordinasikan oleh kepolisian, dishub, satpol pp. Pengecekan kartu juru parkir resmi juga perlu di cek secara berkala oleh aparat terutama dikawasan keramaian dan pusat kota .
Edukasi masyarakat juga diperlukan agar mereka berani menolak pungutan parkir liar, dan masyarakat harus mengetahui bahwa mereka memiliki hak untuk mendapatkan karcis parkir resmi dan perlindungan dari pihak yang berwenang jika terjadi keributan akibat menolak membayar parkir liar.
Sudah selayaknya pihak pihak yang berwenang segera mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum yang berlaku terhadap para tukang parkir liar yang sekarang semakin banyak merajalela tidak terkendali khusunya di daerah Soreang yang hampir disetiap sudut jalan, pertokoan, warung, rumah makan pasti ada tukang parkir liarnya, bahkan di mini market yang ada plang parkir gratispun mereka berani memungut uang parkir. Hanya bermodalkan rompi dan peluit mereka dapat meraup cuan. ***
Effendi SP


Aparat yang berwenang sudah seharusnya menertibkan dan mengamankan oknum oknum tukang parkir liar jangan dibiarkan seolah mereka dikoordinir, berilah rasa aman dan nyaman kepada masyarakat …