Kamis, April 16, 2026
BerandaDaerahSatpol PP Kabupaten Bandung Tidak Berkutik ' Bangunan Liar Tetap Berdiri Di...

Satpol PP Kabupaten Bandung Tidak Berkutik ‘ Bangunan Liar Tetap Berdiri Di Atas Jalur Hijau Perumahan Tanpa Ada Penertiban

Kabupaten Bandung, beritasuararakyatindonesia.com – Sungguh Ironis Satpol PP Kabupaten Bandung diduga tidak berkutik untuk menertibkan bangunan liar yang dibangun di atas jalur hijau Perumahan Bumi Parahyangan Kencana rw.06 Desa Pananjung Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung, tepatnya berada di pinggir kali di jalan Bhayangkara, pintu masuk ke komplek perumahan.

Pasalnya sampai berita kedua ini diturunkan bangunan liar tersebut masih berdiri bahkan kini didepanya terpasang plang rumah makan, dan pihak Satpol PP diduga tidak bisa melakukan tindakan, baik peringatan tertulis apalagi pembongkaran terhadap bangunan yang jelas melanggar karena dibangun diatas tanah jalur hijau perumahan, dan diduga tidak berijin.

Mendirikan bangunan di jalur hijau adalah pelanggaran serius, sanksi tegas termasuk pembongkaran wajib dilakukan oleh pihak yang berwenang (Satpol PP) karena merusak fungsi ruang terbuka hijau dan tata ruang wilayah, dasar hukumnya Undang Undang no. 26 tahun 2007 tentang penataan ruang. Peraturan Pemerintah no. 36 tahun 2005 tentang Bangunan Gedung.

Diberitakan sebelumnya dengan judul berita Bangunan Liar Di Jalur Hijau Perumahan ‘ Satpol PP Kabupaten Bandung Di Duga Tutup Mata (26/1/2026). Walaupun telah di laporkan dan juga di ekpose melalui pemberitaan, namun pihak Satpol PP Kabupaten Bandung seolah tutup mata, hal tersebut cukup beralasan karena pemilik bangunan liar tersebut tidak diberi peringatan apalagi sampai pembongkaran, dan bangunan yang di bangun di atas jalur hijau tersebut tidak bergeming masih berdiri bahkan ada penambahan bangunan dan pemasangan plang rumah makan di depanya, hal ini mengindikasikan lemahnya pengawasan aparat yang berwenang.

Bila bangunan yang diduga liar dibangun tanpa ijin ini dibiarkan tanpa ada tindakan preventif tidak menutup kemungkinan kedepanya jalur hijau perumahan tersebut akan dipenuhi oleh bangunan liar lain, yang nota bene akan merusak estetika lingkungan perumahan, dan tentunya menjadi pertanyaan ada apa dengan Satpol PP Kabupaten Bandung yang seolah nembiarkan bangunan liar tersebut yang diduga tidak berijin dan jelas menyalahi aturan karena dibangun di atas jalur hijau perumahan namun dibiarkan tanpa ada tindakan.

Tugas Satpol PP adalah melaksanakan penegakan Peraturan Daerah ( Perda ), mengelola dan menanggapi pengaduan dari masyarakat, melakukan pengawasan dan tindakan preventif serta represif non yustisial terhadap pelanggar Perda. Satpol PP bisa melakukan tindakan penegakan hukum dalam bentuk pengenaan sanksi administratif terhadap pelanggaran Perda yang dilakukan secara langsung tanpa melalui proses peradilan.

Dinas terkait Satpol PP Kabupaten Bandung, Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), dan DLH Kabupaten telah dikonfirmasi melalui layanan whatsapp dan email, namun sangat disayangkan tidak ada yang merespon apalagi menanggapi. * effendi SP

RELATED ARTICLES

1 KOMENTAR

  1. Tidak habis pikir ‘ ada apa dengan SATPOL PP KABUPATEN BANDUNG membiarkan bangunan liar yang diduga tidak berijin dan jelas telah melanggar ? seharusnya mumpung masih satu bangunan apa susahnya ditertibkan, bila dibiarkan akan diikuti yang lainya dan jalur hijau perumahan akan dipenuhi bangunan bangunan lliar..

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments