Kabupaten Bandung, beritasuararakyatindonesia.com – Sungguh Ironis beberapa kali proyek perbaikan jalan di rw.06 Desa Pananjung Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung tidak pernah ada papan informasi proyek, begitu pula dengan pelaksanaan proyeknya yang tidak skala prioritas, proyek lama yang belum selesai bukanya dituntaskan, malah menggarap proyek baru. Kamis (14/5/2026).
Salah seorang warga rw.06 fendi mengatakan, Proyek lama perbaikan jalan yang hanya menyisakan 115 M lagi tidak dilanjutkan malah menggarap proyek perbaikan jalan baru sepanjang 145 M. Seharusnya proyek lama yang belum tuntas dilanjutkan bukan menggarap proyek baru ?. “ujarnya.


fendi menambahkan mengapa setiap melaksanakan proyek di rw.06 tidak pernah memasang papan informasi proyek, padahal kontraktor yang tidak memasang papan informasi proyek dapat dikenakan sanksi administratif berat, teguran, termasuk penghentian kegiatan hingga denda. Kewajiban ini diatur dalam UU no.14 tahun 2008. Perpres no.16/2018, dan Peraturan Menteri P.U no. 12/2014. Papan proyek berfungsi sebagai bentuk transparansi agar publik dapat memantau pembangunan yang dibiayai negara. “Pembangunan jalan tanpa plang proyek melanggar asas transparansi dan akuntabilitas. “tegasnya.
Pembangunan jalan yang berjalan tanpa kejelasan informasi, tanpa papan proyek, tanpa keterangan sumber dana, tanpa nama pelaksana kegiatan, membuat masyarakat hanya bisa menduga duga, siapa yang membangun, darimana dananya, berapa anggaran yang dikeluarkan dan siapa kontraktornya. “Paparnya.
Adanya papan proyek masyarakat akan mengetahui proyek yang sedang dilaksanakan, karena papan proyek harus mencantumkan ; 1. Nama paket kegiatan agar publik tahu jenis dan tujuan proyeknya. 2. Lokasi pekerjaan mencakup batas pengerjaan jalan. 3. Sumber dana dan tahun anggaran termasuk APBN/APBD, DAK, Dana Desa atau bantuan luar negeri. 4. Nama penyedia jasa (Kontraktor) sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan proyek. 5. Nama konsultan, pengawas, pihak independen yang mengawasi kualitas dan progres kerja. 6. Nomor kontrak dan instansi pelaksana termasuk nama KPA/PPK atau Dinas Teknis.
Tanpa informasi tersebut yang tidak memenuhi aturan bisa dikatagorikan proyek siluman. “Jadi saat pembangunan harus ada papan informasi proyeknya, apalagi proyek yang dilaksanakan menggunakan anggaran APBN/APBD. Jika tidak memenuhi prinsip tersebut sudah dipastikan adanya dugaan permainan oknum yang bermain dalam proyek itu, dan proyek tersebut bisa masuk katagori proyek siluman.
Ketiadaan plang proyek justru merupakan indikator dari dugaan adanya penyimpangan, dibalik papan proyek yang tidak dipasang bisa tersembunyi adanya dugaan praktik korupsi, kolusi dan penggelapan anggaran.
UU no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah landasan hukum di Indonesia yang menjamin hak warga negara untuk mendapatkan informasi. UU ini mendorong transparansi, akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam penyelenggaraan negara serta mewajibkan badan publik menyediakan informasi yang transparan. Masyarakat berhak mencari memperoleh informasi tujuan utamanya menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana, program, dan proses pengambilan kebijakan publik serta mencegah praktik KKN.
Ketua rw dan para tokoh masyarakat rw.06 tidak ada satupun yang mengetahui siapa kontraktor dan yang bertanggung jawab dalam pengerjaan proyek perbaikan jalan tersebut. Yang jelas Aparat Penegak Hukum bisa melakukan audit, berapa ketinggian coran, berapa lebar jalan dan berapa panjang jalan yang diselesaikan.
Patut dipertanyakan pula apa alasanya tiga kali proyek perbaikan jalan di rw.06 desa Pananjung selalu tidak ada papan informasinya, dan mengapa tidak menuntaskan terlebih dahulu proyek yang belum diselesaikan. Proyek ini diketahui merupakan proyek menggunakan anggaran APBN/APBD yang nota bene wajib memasang papan informasi proyek. “Ini merupakan amanat UU no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perpres no. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. “pungkasnya. **
effendi SP.

