Senin, Mei 4, 2026
BerandaBandung RayaKeberpihakan Pemerintah Kabupaten Bandung pada Masyarakat Program Insentif Fiskal Pajak Daerah 2026

Keberpihakan Pemerintah Kabupaten Bandung pada Masyarakat Program Insentif Fiskal Pajak Daerah 2026

Beritasuararakyatindonesia com -Soreang ,Kabupaten Bandung – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali meluncurkan program insentif fiskal pajak daerah tahun 2026 sebagai upaya untuk mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Program insentif ini mulai berlaku pada 1 April hingga 30 Juni 2026, dan memberikan berbagai kemudahan bagi masyarakat, termasuk penghapusan sanksi administrasi atau denda untuk tunggakan pajak.

Kebijakan ini diterapkan berdasarkan Peraturan Bupati Bandung Nomor 18 Tahun 2026, yang bertujuan untuk memberikan keringanan bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan, terutama di sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dalam program ini, pemerintah memberikan penghapusan denda pajak sebesar 100 persen untuk ketetapan pokok yang lebih kecil, serta penghapusan sebesar 30 persen untuk ketetapan yang lebih besar.

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, H. Erwan Kusuma Hermawan, menegaskan bahwa insentif fiskal ini merupakan bentuk nyata keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat. “Kami memahami kondisi ekonomi yang masih dalam proses pemulihan, sehingga program ini hadir untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak agar bisa memenuhi kewajibannya dengan lebih ringan,” ujar Erwan. (4 Mei 2026 )

Selain PBB-P2, program ini juga mencakup sektor usaha, dengan penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), seperti pajak makanan, minuman, jasa perhotelan, dan lainnya. Program ini juga ditujukan untuk membantu pelaku usaha, terutama UMKM, yang mengalami kendala dalam memenuhi kewajiban pajak mereka.

Erwan menambahkan bahwa tujuan utama dari kebijakan ini bukan hanya untuk menghapuskan denda, tetapi juga untuk memperbaiki administrasi perpajakan daerah. Dengan adanya insentif fiskal, diharapkan potensi tunggakan pajak yang cukup besar dapat terbayar dan memberikan kontribusi pada pembangunan infrastruktur serta pelayanan publik di Kabupaten Bandung.

Pemerintah juga berharap masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan tidak menunggu hingga batas akhir program pada 30 Juni 2026. Pembayaran dapat dilakukan melalui berbagai kanal yang disediakan oleh Bapenda, termasuk bank yang bekerja sama dan kanal digital.

Melalui kebijakan insentif fiskal ini, Pemkab Bandung berupaya menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan daerah dan perlindungan ekonomi masyarakat. Langkah ini tidak hanya berfokus pada pencapaian target pendapatan, tetapi juga untuk membangun kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan daerah** Sam Permana

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments