Rabu, April 29, 2026
BerandaDaerahBagian Hukum Setda Kota Cimahi Gelar Penyuluhan Hukum

Bagian Hukum Setda Kota Cimahi Gelar Penyuluhan Hukum

Cimahi, SRIndonesia.NET – Program kegiatan yang bertajuk “Penyuluhan Hukum Perda No 5/2017 Tentang Ketertiban Umum/Perda No 9 Tahun 2021” digelar di aula Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Bagian Hukum itu, melibatkan berbagai unsur masyarakat. Tak kurang dari 50 orang peserta menghadiri acara tersebut.
Mulai dari unsur LPM, pengurus RW/RT, PKK serta komponen masyarakat lainnya.

Kabag Hukum Kota Cimahi, Bayu Agung dalam sambutannya mengatakan, ketertiban umum masyarakat merupakan upaya untuk menciptakan iklim yang kondusif jelang Pemilu 2024.
“Hal ini penting, agar pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu berjalan lancar, aman dan sukses, khususnya di Kota Cimahi,” imbuh Bayu dihadapan para peserta Penyuluhan Hukum.

Hal senada pun diungkapkan oleh Kasubsi Intelejen Kejari Cimahi, Agung, salah satu wahana dalam mencermati ketertiban umum itu adalah dengan mengupayakan Peraturan Daerah(Perda) secara optimal.
“Substansi dari Perda itu kan bagaimana kita mengimplementasikannya. Baik secara sosiologis, psikologis maupun yuridis formal,” papar Agung.

Hal yang sama pun ditambahkan oleh Kasie Hukum Polres Cimahi Iptu Diah, sapaan akrabnya, ini tugas berat bagi pihaknya. Mengingat, sebentar lagi kita bakal memasuki massa kampanye Pemilu 2024.
“Sudah barang tentu, pihak kami dari jajaran Polres Cimahi, berusaha semaksimal mungkin untuk mengawal proses Pemilu 2024 agar berjalan aman dan terkendali, ” terangnya, optimis
Upaya ini, lanjut Diah, sekaligus untuk mengedukasi masyarakat agar lebih melek terhadap hukum.

Acara Penyuluhan Hukum ini dipandu oleh Dadi selaku moderator serta didampingi Analis Pelayanan Satpol PP Kota Cimahi, Junaedi, menyimpulkan,
“Implementatif dari Perda tentang Ketertiban Umum merupakan ranah hukum yang harus disikapi dengan bijak oleh masyarakat,” pungkas Dadi.

(Denny).

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments