Kab. Bandung, SRIndonesia.source –
Setiap Daerah tepat tanggal 25 April
tiap tahunnya menggelar upacara peringatan Hari Otonomi Daerah. Yang pada tahun
2023 ini genap 27 tahun. Seharusnya
setiap Kepala Daerah dalam pidatonya harus lebih bermakna evaluasi terhadap praktik perjalanan otonomi Daerah di
Daerah masing-masing dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sebagai informasi yang perlu disampaikan
kepada masyarakat. Tapi nyatanya yang disampaikan Kepala Daerah hanya bersifat
ekspektasi belaka.
Satu hal yang patut digarisbawahi
bahwa Kepala Daerah dan DPRD hanya
menjalankan pelaksanaan otonomi daerah yang secara politis merupakan mandat
yang diberikan publik melalui pemilu dan pilkada kepada kedua lembaga ini.
Sehingga dalam aspek politik
pertanggungjawaban disampaikan kepada publik dan secara administratif
kepada Presiden.
Namun sangat disayangkan upacara
peringatan Hari Otonomi Daerah ini lewat begitu saja dan hanya bermakna
seremonial semata. Seperti tampak pada upacara di KBB dan beberapa Daerah
lainnya. Padahal hari otonomi daerah ini dilatarbelakangi sejarah pemerintahan
yang fundamental yang mungkin tidak dipahami oleh pemegang kekuasaan saat ini,
yaitu terjadinya perubahan corak pemerintahan dari pemerintahan bercorak
sentralistik bergeser menjadi pemerintahan desentralisistik.
Dimana pada tahun 1996 atas dasar
evaluasi komprehensif secara nasional, dan aspirasi publik yang berkembang saat
itu, maka terbitlah Keputusan Presiden No.11 Tahun 1996 tentang Titik berat Otonomi Daerah pada tingkat
Kabupaten/Kota, yang diawali dengan penentuan Kab/Kota Percontohan. Yang salah
satunya adalah Kabupaten Bandung ditetapkan sebagai Daerah Otonom Percontohan
di Jawa Barat. Dimana beberapa jenis kewenangan pemerintah pusat dan Propinsi
Jawa Barat diserahkan kepada Pemda Kab. Bandung.
Kemudian perkembangan selanjutnya dilakukan
perubahan Undang Undang tentang pemerintahan Daerah. Namun demikian, saat ini
sudah tidak mengenal lagi istilah titik
berat Otonomi Daerah pada tingkat Kab/kota, mengingat prinsip dasar pembagian
urusan pemerintahan antara pemerintah pusat, Propinsi, dan Kabupaten/kota
menerapkan asas Eksternalitas, Akuntabilitas, dan Efisiensi. Sehingga berdampak
pada pergeseran pengelolaan urusan pemerintahan di semua tingkatan
pemerintahan. Pertanyaannya, sejauh mana perubahan pemerintahan ini berdampak
positif bagi tingkat kesejahteraan masyarakat di Daerah ?. Wallohu A’lam. ( Dede Sumadi )

