Selasa, April 21, 2026
BerandaBandung RayaBangunan Diduga Tidak Berijin Bermunculan di Desa Pananjung, APH Tutup Mata

Bangunan Diduga Tidak Berijin Bermunculan di Desa Pananjung, APH Tutup Mata

Kabupaten Bandung, beritasuararakyatiindonesia.com- Bangunan liar diduga tidak berijin yang dibangun di jalur hijau perumahan belum kelar, kini bangunan yang diduga pula tidak berijin berdiri di desa yang sama jln. Bhayangkara Desa Pananjung Kecamatan Cangkuang Kabupaten Bandung. Ironisnya bangunan ini lebih parah karena didirikan selain di jalur hijau juga dengan memangkas bahu/sepadan jalan desa.

Aparat Penegak Hukum (APH) sudah selayaknya melakukan tindakan, karena jelas bangunan bangunan ini telah menyalahi aturan yang satu dibangun di atas jalur hijau perumahan dan yang satunya dibangun diatas jalur hijau dengan memangkas bahu/garis sepadan jalan desa.

Apabila bangunan bangunan yang diduga tidak berijin ini dibiarkan, tentu akan semakin banyak oknum membangun tanpa terkendali seperti contoh di jalur rel milik PT KAI yang sekarang sudah dipenuhi bangunan tempat tinggal dan sulit untuk menertibkanya.

Untuk mengantisipasi semakin banyaknya bangunan tidak berijin sudah tentu harus ada tindakan tegas dari APH, berani membongkarnya sedini mungkin, tidak menunggu bangunan liar berdiri kokoh karena tidak ada tindakan, mereka para oknum akan lebih berani membangun dilahan yang bukan miliknya.

Garis Sepadan Jalan di Kabupaten Bandung diatur dalam beberapa regulasi daerah, termasuk Perbup no. 33 tahun 2010 dan Peraturan Tata Ruang. Garis Sepadan Jalan berfungsi sebagai batas aman luar pengaman jalan dimana bangunan tidak boleh melampaui batas tersebut untuk melindungi fungsi jalan, jarak sepadan umumnya 3,5 m atau lebih.

Berdasarkan UU tata ruang pelanggaran berat yang mengubah fungsi lahan dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda rp 1 miliar, dan bangunan yang melewati bahu/garis sepadan jalan dapat dibongkar paksa pemerintah. Jadi tidak ada alasan pihak yang berwenang membiarkan bangunan bangunan liar yang melanggar aturan. * effendi SP

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments