Garut, SRIndonesia.NET – Penerima bantuan langsung tunai bagi buruh tani tembakau atau buruh pabrik roko yang bersumber dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau tahun anggaran 2023.
Di kecamatan karang tengah Kab. Garut ada 3 desa yang mendapatkan BLT bagi buruh tani cukai diantaranya warga Desa Caringin 34 KPM, warga Desa sindanggalih 154 kpm, Desa Cinta 150 KPM.
Dari ketiga desa yang mendapatkan bantuan DBH CT tersebut ada beberapa pengaduan masyarakat, diantaranya untuk desa Caringin tepatnya di Kampung Sukasirna adanya dugaan pemotongan yang bervariatif oleh oknum kelompok tani yang mengusungkan masyarakat untuk mendapatkan bantuan DBH CT yang bernilai Per-KPM 1,2 juta.
Adapun di Desa Sindanggalih bantuan langsung tunai DBH CT dibagikan secara merata untuk masyarakat yang diusulkan tapi tidak mendapatkan bantuan BLT DBH CT, menurut aturan sudah jelas jelas tidak boleh apapun dalih nya bantuan tersebut harus utuh diterima oleh masyarakat penerima manfaat.
Adapun untuk Desa Cinta, masyarakat yang mendapatkan bantuan DBHCT diduga diminta tapi tidak memaksa se-iklasnya oleh oknum kelompok tani dengan nilai yang bervariatif KPM memberinya.
Untuk penyaluran dana bagi hasil cukai tembakau tahun anggaran 2023 berdasarkan surat keputusan bupati menugaskan para camat dan kepala desa untuk melakukan langkah-langkah:
1. Membantu kelancaran penyaluran dana bagi hasil cukai tembakau tahun anggaran 2023.
2. Ditekankan bahwa penyaluran dana bagi hasil cukai tembakau tahun anggaran 2023 ini diterima dengan utuh tanpa ada pemotongan biaya apapun (tidak dipungut biaya).
Sudah jelas terang-benderang didalam surat keputusan bahwa camat dan kepala desa punya peranan dan tanggung jawab. Tapi sangat disayangkan dengan kejadian permasalahan yang sudah terjadi di Desa Cinta, Desa Caringin juga Desa Sindanggalih, “Sangat disayangkan peranan dan tanggung jawab camat dan kepala desa di mana sudah jelas dan terang-benderang didalam surat edaran keputusan, bupati harus mengawal kelancaran penyaluran bantuan tersebut dengan utuh tanpa ada pemotongan biaya apapun.” Pungkasnya
Heri Arasid

