Kabupaten Bogor. BeritaSRIndonesia.com Penyerahan oleh Dirjen Perhubungan darat sebagai juara 3 Pelayanan Pengujian Kendaraaan Bermotor Terbaik se-Indonesia
Transportasi menjadi salah satu sektor vital dalam kehidupan masyarakat. Oleh Sebab itu, dibutuhkan peningkatan pelayanan transportasi yang berkualitas untuk mengatasi berbagai permasalahan transportasi yang ada di wilayah Kabupaten Bogor.
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Perhubungan sebagai unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang perhubungan.



Melaksanakan urusan wajib pemerintah daerah yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar tersebut sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Peraturan Bupati Bogor Nomor 110 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Perhubungan, dengan tujuan Meningkatnya Kualitas Pelayanan Transportasi, dengan sasaran tersedianya sarana prasarana transportasi yang Bekualitas.




Untuk mencapai tujuan tersebut, Dishub Kabupaten Bogor telah merancang rencana kerja untuk tahun 2024 melalui arah kebijakan dan strategi sebagai bagian dari upaya berkesinambungan untuk mendukung tujuan dan sasaran Dinas Perhubungan dan beberapa isu strategis terkait transportasi di Kabupaten Bogor.
Beberapa rencana kerja dan program prioritas serta kegiatan Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor tahun 2024 dalam rangka peningkatan pelayanan publik adalah di sektor perhubungan sebagai berikut:
Peningkatan Prasarana Transportasi
Untuk melayani masyarakat dalam melakukan mobilitas menggunakan transportasi publik antar moda, Pemerintah Kabupaten Bogor telah melakukan kerja sama dengan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan dalam membangun SkyBridge yang menghubungkan Stasiun Bojonggede dengan Terminal Bojonggede dan akan dilakukan pengembangan extended Skybridge tahap 2 yang akan disambungkan menuju peron kearah Jakarta .



Selain itu, prasarana pendukung juga akan disediakan pada tahun 2024. Pengembangan Park and Ride sebagai gedung parkir di kawasan Terminal Bojonggede serta pembangunan jalan belakang Terminal Bojonggede, diharapkan akan mempermudah masyarakat dalam mengakses transportasi publik antar moda dan mengurai kemacetan di wilayah tersebut.
Design extended pembangunan Skybridge Tahap 2
Dalam rangka peningkatan pelayanan diperlukan terminal sebagai simpul mobilitas masyarakat dalam menggunakan transportasi publik tidak luput dari perhatian Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor untuk meningkatkan fungsi terminal dan kenyamanan bagi penumpang.
Terdapat 4 terminal penumpang tipe C yang dikelola oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, yaitu Terminal Cibinong, Terminal Bojonggede, Terminal Laladon, Terminal Jasinga.
Direncanakan, rehabilitasi dan pemeliharaan di keempat terminal tipe C di Kabupaten Bogor akan dilaksanakan pada tahun 2024 ini.
Peresmian Skybridge Bojonggede oleh Menteri Perhubungan
Penyediaan dan Pemeliharaan Fasilitas Perlengkapan Jalan
Guna menunjang lalu lintas yang tertib dan berkeselamatan, Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor akan menyediakan perlengkapan jalan Penerangan Jalan Umum (PJU) ,water barrier, Rambu portable, Warning Light, Traffic Light, concrete barrier, guard rail, Traffic cone, cermin tikung, Zebra Cross, ZOSS (Zona Selamat Sekolah) dan marka jalan yang tersebar di 40 kecamatan di wilayah Kabupaten Bogor.
Pemasangan Rambu Lalu Lintas Di Jalan Tegar Beriman
Untuk kegiatan pemeliharaan perlengkapan jalan, tahun 2024 Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor melalui 5 Unit Pelaksana Teknis Pengelolaan Prasarana dan Perlengkapan Perhubungan melaksanakan
Perbaikan Penerangan Jalan Umum
pemeliharaan pada ruas jalan kabupaten di 40 kecamatan se-Kabupaten Bogor dengan melakukan meterisai PJU yang diharapkan dapat menghemat pembayaran rekening listrik PJU.
Manajemen Rekayasa Lalu Lintas, Intelligent hari Transport System
Kemacetan merupakan salah satu permasalahan transportasi di wilayah perkotaan seiring dengan meningkatnya jumlah penduduk dan jumlah kendaraan. Dishub Kabupaten Bogor senantiasa melakukan berbagai upaya untuk menanggulangi hal tersebut
Beberapa langkah yang dilakukan adalah pengadaan, pemasangan, perbaikan dan pemeliharaan perlengkapan jalan, serta penataan manajemen dan rekayasa lalu lintas untuk jaringan jalan melalui pemanfaatan teknologi Intelligent Transportation System (ITS) di 16 titik yaitu di Simpang Sentul, Simpang Pemda, Simpang PDAM, Simpang RS Cibinong, Simpang Bojong Depok Baru, Simpang Karadenan, Simpang Pengadilan, Simpang ITC Cibinong, Simpang SKB, Simpang Duta Berlian Dramaga, Simpang Kedung Waringin Bojonggede, Simpang Bambu Kuning Bojonggede, Simpang Dinas Perhubungan, Simpang Pasir Jambu Sukaraja, Simpang Indocement Citeureup, dan Simpang Tengsaw Citeureup, dan pelaksanaan kajian manajemen rekayasa lalu lintas diwilayah Cibinong Raya untuk mendukung terciptanya Kawasan Tertib Lalu Lintas dan transportasi yang terintegrasi, selamat, aman, dan lancar.
Area Traffic Control System
Pengawasan Dan Pengendalian Efektivitas Pelaksanaan Kebijakan Untuk Jalan Kabupaten/Kota
Dalam rangka pengawasan kebijakan pemerintah dalam sektor perhubungan, tahun 2024 Dishub Kabupaten Bogor kembali melaksanakan pengawasan dan pengendalian efektivitas pelaksanaan kebijakan untuk jalan kabupaten/kota.
Rampcheck Angkutan Massal
Beberapa pengawasan dan pengendalian yang akan dilaksanakan adalah operasi pengawasan Peraturan Bupati Bogor Nomor 56 Tahun 2023 tentang Pembatasan Waktu Operasional Kendaraan Angkutan Barang Khusus Tambang pada Ruas Jalan di Wilayah Kabupaten Bogor, pengawasan Peraturan Bupati Bogor Nomor 126 Tahun 2021 tentang Kawasan Tertib Lalu Lintas, pengawasan ganjil/genap dalam rangka pengawasan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 Tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075, Pam Lalin Angkutan Lebaran 2024 serta Natal dan Tahun Baru 2025, pelaksanaan sidang di tempat dan pelaksanaan Forum Lalu Lintas dan Angkutan jalan sebagai upaya dalam mengatasi kemacetan di beberapa titik di wilayah Kabupaten Bogor.
Pengawasan Jam Operasional Truk Tambang
Pengujian Kendaraan Bermotor dan Audit Inspeksi Keselamatan Transportasi
Mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasikan di jalan wajib melakukan uji berkala sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, guna memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis laik jalan untuk menjamin keselamatan masyarakat.
Hal tersebut dilakukan guna memastikan kendaraan memenuhi persyaratan teknis laik jalan untuk menjamin keselamatan masyarakat.
Pengujian Kendaraan Bermotor Dishub Kabupaten bogor telah terakreditasi A dari kementerian Perhubungan RI dan lulus kalibrasi alat uji.
Tahun 2024 untuk meningkatkan pelayanan uji berkala kendaraan bermotor Dishub Kabupaten Bogor menyediakan 1 alat uji portable yang akan beroperasi diwilayah barat Kabupaten Bogor. Diharapkan pelayanan uji berkala kendaraan bermotor akan mudah dijangkau oleh masyarakat khususnya diwilayah Barat Kabupaten Bogor. (Fahry)

