Beritasuararakyatindonesia.com – Pemerintah Kabupaten Bandung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat optimalisasi penerimaan daerah dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Pada tahun 2026, total potensi penerimaan PBB di Kabupaten Bandung tercatat mencapai lebih dari Rp200 miliar dengan jumlah objek pajak mencapai lebih dari 1,1 juta SPPT. 23 Mei 2026)
Kepala Bidang Penagihan dan Keberatan Bapenda Kabupaten Bandung, Duddy Durajat, menyampaikan bahwa jumlah Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) tahun 2026 mencapai 1.164.593 dengan total ketetapan pajak sebesar Rp200.135.263.024.
Menurutnya, sejumlah wilayah menjadi kontributor utama penerimaan PBB tahun ini. Kecamatan Cileunyi tercatat sebagai wilayah dengan potensi PBB tertinggi, yakni mencapai Rp29,8 miliar dari 71.759 SPPT.
Selanjutnya, Kecamatan Cimenyan menyumbang potensi sebesar Rp21,1 miliar dengan 43.980 SPPT. Disusul Kecamatan Dayeuhkolot sebesar Rp18,8 miliar dari 24.084 SPPT, Kecamatan Bojongsoang Rp15,9 miliar dari 42.031 SPPT, serta Kecamatan Rancaekek dengan potensi Rp10,4 miliar dari 59.461 SPPT.
Meski potensi penerimaan cukup besar, Bapenda Kabupaten Bandung masih menghadapi tantangan tingginya piutang PBB. Hingga 30 April 2026, total piutang tercatat mencapai Rp713,2 miliar.
Duddy menjelaskan, keterlambatan pembayaran pajak dipengaruhi berbagai faktor, mulai dari kondisi ekonomi masyarakat, sengketa kepemilikan objek pajak, dampak bencana, hingga perubahan kepemilikan tanah dan bangunan yang belum diperbarui administrasinya.
Sebagai langkah mendorong kepatuhan wajib pajak, Pemkab Bandung menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2026 mengenai pemberian insentif fiskal pajak daerah berupa penghapusan dan pengurangan sanksi administratif denda.
Melalui kebijakan tersebut, wajib pajak dengan ketetapan di bawah Rp500 ribu memperoleh penghapusan denda hingga 100 persen. Sedangkan wajib pajak dengan ketetapan di atas Rp500 ribu mendapat pengurangan denda sebesar 30 persen.
Program ini mulai memberikan hasil positif. Hingga awal Mei 2026, sebanyak 1.796 SPPT telah melakukan pelunasan setelah memanfaatkan program penghapusan denda penuh dengan nilai ketetapan mencapai Rp530,9 juta. Selain itu, terdapat 72 SPPT yang memanfaatkan fasilitas pengurangan denda 30 persen dengan total ketetapan sebesar Rp205,7 juta.
Bapenda Kabupaten Bandung berharap kebijakan insentif tersebut dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus membantu menekan angka tunggakan PBB di wilayah Kabupaten Bandung.**
Sam Permana

