Cimahi, Beritasuararakyatindonesia.com
Karunia Tuhan yang mendatangkan ketenangan dan kedamaian dalam bermasyarakat adalah dengan mematuhi norma-norma hukum yang berlaku.
“Karena produk hukum itu sendiri merupakan bagian dari kerangka “Restorative Justice” yang menitikberatkan pada pemulihan keadaan,” papar Kepala Seksi Hukum Polres Cimahi, AKP Siti Nimatul, pada acara Kadarkum di Aula Kecamatan Cimahi Utara, tadi pagi(11/3).
Program kegiatan yang digagas oleh Bagian Hukum Kota Cimahi itu
menampilkan dua narasumber mitra kerja, yakni dari Polres Dan Kejaksaan Negeri Cimahi.
Acara yang bertajuk “Sosialisasi Undang-Undang KUHP Baru No.1 Tahun 2026” itu dihadiri oleh 100 peserta dari berbagai elemen masyarakat Se-Kecamatan Cimahi Utara.
Meski di bulan Ramadan, hadirin sangat antusias dan bersemangat mengapresiasi berbagai materi penyuluhan hukum. Baik yang dikemukakan dari Polres Cimahi maupun dari Kejari Cimahi.
“Sebagai wujud komitmen dalam upaya penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis, kami dari Kejari Cimahi telah membentuk 15 Rumah Restorative Justice yang tersebar di seluruh kelurahan di Kota Cimahi,” terang Jaksa Muda Kejari Cimahi, Cinta, seraya menambahkan, bahwa pentingnya pemahaman masyarakat terhadap KUHP yang baru ini. Selain mengetahui hak dan kewajiban di bidang hukum, juga masyarakat dapat meningkatkan kesadaran hukum, mencegah terjadinya tindak pidana, serta mendukung terciptanya ketertiban dan keadilan dalam masyarakat.
“Ini point penting, Bapak, Ibu. Karena jika sebuah undang-undang sudah dimodifikasi dalam lembaran resmi dianggap semua orang sudah tahu. Ini menandakan, bahwa ranah hukum tidak bisa dijadikan asumsi untuk dilanggar,” tutup Cinta. (Denny)

