Cimahi, SRIndonesia, com Kepala Bagian Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Kota Cimahi Asnadi Junaedi mengatakan, implementasi dari konsiderans UU No. 28 Tahun 1999 tentang Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaannya, khususnya di Kota Cimahi, sudah tuntas 100 persen
Baik untuk anggota Legislatif maupun Eksekutif-nya.
“Alhamdulillah, sesuai dengan peraturan KPK No. 7 Tahun 2016, agar penyelenggara negara wajib menyampaikan LHKPN kepada KPK yaitu pada saat pertama pengangkatan sebagai Penyelenggara Negara, pihak kami dalam hal ini unsur DPRD Cimahi, jauh sebelum adanya verifikasi administratif, telah rampung sejak bulan Februari lalu,” terangnya, saat ditemui di ruang Aspirasi DPRD Cimahi, Kamis(5/6).
Asnadi menambahkan, Kepatuhan LHKPN juga diwajibkan bagi Kepala Daerah serta Wakil Kepala Daerah.
Mengingat, LHKPN merupakan instrumen penting untuk pencegahan korupsi dalam bentuk kepemilikan dan sumber kekayaan seorang Penyelenggara Negara.
“Untuk itulah, kami berkomitmen sebagaimana yang diatur oleh regulasi tersebut, merealisir segala hal yang berkaitan dengan sumber harta kekayaan penyelenggara negara, baik yang duduk di Legislatif maupun di Eksekutif,” katanya seraya menekankan bahwa aspek terpenting dari LHKPN adalah mengontrol sumber kekayaan penyelenggara negara dari sisi kepemilikan.
“Kami pun menerapkan sistem jemput bola. Bahkan, sampai mendatangi ke rumah para penyelenggara negara,”ujarnya.
Seperti diketahui, KPK sempat menyatakan persentase tingkat Kepatuhan lembaga legislatif untuk laporan LHKPN masih rendah di sejumlah daerah.
“Justru itu, kami menepis asumsi tersebut. Di Pemerintahan Kota(Pemkot) Cimahi, semua penyelenggara negaranya sudah lengkap menyerahkan formulir dan dokumen LHKPN sebelum triwulan pertama,”tandas Asnadi yang sekaligus mewanti-wanti sebelumnya kepada pihak penyelenggara negara khususnya anggota legislatif, bilamana tidak sesuai dengan kriteria seperti yang diatur oleh Peraturan dari KPK tersebut, maka akan dikenakan sanksi administratif. (Denny).

