Kabupaten Bandung, beritasuararakyatindonesia.com- Akibat transaksi tidak transparan, dan diduga ada kebohongan puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kebakaran dan Penanggulangan Kebakaran (DPPK) Kota Bandung/Diskarmat, terjerat utang dengan dalih jual beli ? di BPRS AR yang beralamat di Jl. Raya Banjaran Kabupaten Bandung, hingga saat ini beberapa ASN masih berurusan dengan bank tersebut walaupun sudah ada yang purna bhakti. Salah satu korbanya ES (63), yang merasa terganggu karena masih sering ditagih oleh petugas dari bank BPRS AR, dengan jumlah tunggakan sebesar kurang lebih Rp. 14 juttaan, padahal menurutnya bunga atau kelebihan pinjaman kurang lebih sudah mencapai Rp. 35 jutaan.
ES menceritakan awal mula atau kronologis kejadianya. “Sekitar tahun 2017 lalu, seorang karyawan BPRS AR menawarkan pinjaman kepada para ASN DPPK/Diskarmat Kota Bandung, dengan iming iming mudahnya proses dan ringanya persyaratan, banyak ASN saat itu yang terngiur, karena dengan jaminan SK Kenaikan Pangkat saja sudah bisa di acc, lalu mereka beramai ramai mengajukan kredit kepada BPRS AR yang bekerjasama dengan bendahara pemotong gaji DPPK/Diskarmat Kota Bandung.
Termasuk ES sendiri mengajukan kredit karena sistim pembayaranya disepakati dipotong langsung dari TPP, ia mengajukan kredit dengan perhitungan masih ada sisa 4 tahun menjelang pensiun. Setelah di ACC transaksi pencairanpun dilakukan, tapi ironisnya tidak dilakukan di Kantor BPRS AR sebagaimana layaknya akad pencairan namun di ruang sempit bendahara pembayar gaji DPPK/Diskarmat Kota Bandung, tanpa disaksikan oleh pejabat yang berwenang baik dari pihak BPRS AR maupun pejabat dari DPPK/Diskarmat Kota Bandung.
Tanpa ada penjelasan terlebih dahulu dari pihak BPRS AR sebagaimana biasanya bila ijab kobul pencairan kredit dilakukan, ditandatanganilah surat surat yang disodorkan petugas BPR SAR tersebut. tanpa sempat dibaca, karena ruangan tidak memungkinkan ditambah saat itu banyaknya para ASN yang antri menunggu pencairan, dan ini dilakukan kepada puluhan ASN lainya, prosesnya seperti ini. “Ujarnya.

Menurutnya, pihak BPRS AR telah me – ACC pinjaman kredit kepada ES dan kepada para ASN lainya tentu dengan telah mempertimbangkan syarat dan ketentuan lainya, termasuk batas angsuran kredit kepada ES dengan melihat data tgl lahir di KTP, dan ES menjelaskan, ia berani mengajukakan kredit karena perhitunganya ketika pensiun piutangnya akan lunas dibayar. Proses berlanjut dan tidak ada kendala karena piutang di potong langsug dari gaji hingga masa pensiun.
Alangkah kagetnya ES setelah pensiun tahun 2021 lalu, ia kedatangan petugas dari bank BPR SAR yang mengatakan ES masih mempunyai tunggakan piutang sebesar Rp. 16.100.000,- ” Ini salah satu keteledoran pihak BPR SAR, yang tidak teliti. Tentu saja ES merasa keberatan, karena setelah pensiun pendapatanya sudah jauh berkurang, beda saat masih aktif, tapi yang jelas kesalahan bukan ada pada dirinya dan menurutnya pengajuan kredit saat itu sudah diperhitungkan, dengan kesepakatan pembayaran dipotong dari TPP, dengan jangka sampai masa pensiun., Untuk ASN lain tentu tidak ada masalah walaupun kelebihan utang yang menjerat leher, karena mereka masih aktif menjadi ASN dan pembayaran dilakukan langsung dipotong TPP oleh bendahara.

Dengan beratnya bunga yang harus dibayar, ada beberapa ASN terpaksa melunasi pinjaman lebih awal , mereka rela meminjam ke bank lain dengan pinjaman lebih tinggi namun bunga lebih rendah untuk melunasinya, ini dilakukan agar tidak menjadi beban, dan untuk BPR SAR tentunya ini menjadi keuntungan ? Mengapa tidak, dari Rp. 52.500.000,- yang dipinjamkan (dalih jual beli), BPRS AR bisa meraup keuntungan dari bunga satu nasabah Rp. 44.100.000,- keuntungan yang cukup besar dengan waktu pendek, belum jatuh tempo sudah dilunasi. “Bisa dibayangkan bila nasabah berjumlah puluhan bahkaan ratusan orang berapa keuntungan dari hasil bunga tersebut padahal BPRS AR merupakan Bank Syariah. “ungkapnya.
Lain persoalan dengan ES, ia merasa kaget, karena perhitunganya ketika pensiun sudah tidak mempunyai piutang lagi, tapi masih ada tagihan. Seharusnya saat transaksi pihak BPRS AR profesional, teliti, tidak ceroboh dan jujur mengatakan dengan se jelas jelasnya kepada calon nasabahnya sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Ironis memang dengan iming iming bank berlabel syariah, berdalih jual beli namun fakta dan kenyataanya menjerat leher.” Dari rata rata pijaman Rp. 52.500.000,- dipotong ADM Rp. 2.500.000,- total pinjaman yang diterima Rp. 50.000.000,- belum pengeluaran lainya, harus mengembalikan Rp. 96.500.000,- luar biasa,.bunga yang sangat mencekik berdalih jual beli, BPRS AR ini bisa meraup keuntungan yang cukup besar.” Sayapun merasa dibohongi ‘’paparnya..
ES mempertanyakan pula mengapa Bank yang nota bene berada di Kabupaten Bandung bisa masuk mengambil nasabah ke Kota Bandung ?. ES juga beranggapan pihak BPRS AR tidak teliti dan tidak profesional dalam menjalankan aktivitas perbankanya, hal ini terbukti dari data yang disodorkan pihak bank BPRS AR, banyak perjanjian yang ditulis tidak sesuai dengan fakta sebenarnya.
Seperti diantaranya ; Pasal 1 Realisasi dan droving Pembiayaan (2) PIHAK PERTAMA atas dasar permohonan dan penjelasan PIHAK KEDUA telah menetapkan bahwa PIHAK KEDUA dinilai layak untuk melaksanakan akad. ES mempertanyajan hal ini, karena apabila pihak BPRS AR teliti dan bila aturan BPRS AR dalam pembayaran kredit ditetapkan selama 5 tahun, pihak BPRS AR seharusnya tidak me – acc pengajuan kredit ES, karena ES hanya empat tahun lagi berdinas ? ini juga salah satu keteledoran pihak BPRS AR. “tandasnya.
Dalam Pasal 2 OBJEK JUAL BELI DAN HARGA JUAL (1) PIHAK PERTAMA sepakat dan setuju untuk melakukan jual beli atas objek jual beli kepada PIHAK KEDUA berupa Pembelian Material Bangunan (Renovasi) rumah. Menurut ES ini juga merupakan Kebohongan ? karena ES tidak merasa membeli barang, tapi meminjam uang. Dan kalaupun dicantumkan jual beli tentunya harus ada OBJEK BARANG yang diperjual belikan sebagaimana rukun dan syarat jual beli.
Sebagaimana diketahui Rukun dan Syarat Jual Beli wajib harus ada pihak yang berakad (penjual dan pembeli)., harus ada barang yang diperjual belikan., dan ijab kobul, sehingga rukun dan syarat jual beli tidak akan terjadi tanpa hal itu. Jika rukun dan syarat jual beli tidak terpenuhi salah satunya, maka proses jual beli yang dilakukan tidak sah dan tidak boleh dilakukan. Dan apabila dalam hal sudah terjadi jual beli dan baru menyadari bahwa rukun dan syarat tidak terpenuhi secara utuh, maka jual beli yang sudah dilakukan hukumnya menjadi batal. Begitu pula yang terjadi di BPRS AR ini, karena ada unsur yang tidak dipenuhi.
Agama Islam sudah menunjukan hukum setiap kegiatan untuk mengarahkan umatnya agar lebih terarah dan menjalankan sesuai rukun dan syarat yang sudah ditentukan seperti halnya dalam jual beli. Hal yang penting sebelum melakukan jual beli yang akan menentukan tingkat ke absahanya, karena hanya tertinggal satu point saja akan beresiko membatalkan akadnya.
Dalam persoalan yang dialami ES, menurutnya, ia sudah tidak mempunyai piutang lagi kepada BPRS AR, karena menurut data ES telah membayar dengan kelebihan bunga sebesar kurang lebih 35 juta. “Uang kelebihan yang bukan sedikit., bila ada data dari pihak bank, menurutnya itu bisa diabaikan karena yang namanya bank syariah harus terbebas dari riba, ES sendiri sudah membayar dengan kelebihan yang dirasa cukup. “tegasnya.
Lebih jauh ES mengungkapkan , dugaan kebohongan lain yang dilakukan BPR SAR yaitu dalam Syarat syarat Penandatanganan Akad point 5 tertulis ; Penandatanganan pencairan dihadiri oleh ANALIS DARI DPPK (DINAS PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN KEBAKARAN) KOTA BANDUNG (IBU RINI DEWI ARIFIANI, S.PD) ini juga tidak benar, karena penandatanganan akad sama sekali tidak disaksikan analis DPPK, bisa bisanya BPRS AR membuat perjanjian seolah transaksi disaksikan oleh analis DPPK ? padahal itu tidak dilakukan, sangat di sayangkan BPR yang berlabel SYARIAH diduga telah melakukan kebohongan.
Juga dalam Pasal 11 ADENDUM DAN PENUTUP dan Pasal 5 PENUTUP ditulis ; Demikian dalam perjanjian wakalah ini telah disepakati dan ditandatangani pada hari Selasa tanggal 14 Maret 2017 di Kantor PT BPRS AR Jalan Raya Timur No. 52 Banjaran Kabupaten Bandung.” Ini juga jelas kebohongan, karena ES tidak pernah merasa menandatangani di Kantor BPRS AR sebagaimana dicantumkan dalam surat akad.
Sungguh IRONIS ., dan cukup beralasan, karena bila menurut BPRS AR yang dilakukan kepada nasabah adalah jual beli, tentu harus sesuai rukun dan syarat akadnya. Seperti syarat dan akad MURABAHAH harus ada pihak yang ber akad, yaitu penjual, pembeli, dan pemasok., Harus ada objek yang di akadkan, dan adanya wujud barang yang diperjual belikan, harga barang, tujuan akad, dan serah terima. Dan prinsip transaksi syariah wajib adil dan transparan, wajib diterapkan mulai dari awal nasabah mengajukan kepentingan, dan lembaga menjelaskan layanan sampai akad terjadi., ini tidak dilakukan oleh BPRS AR. “katanya.
Apabila salah satu pihak sengaja menyembunyikan suatu informasi demi kepentingan pribadi, maka transaksi syariah berpotensi menjadi tidak sah.” Seandainya pihak BPRS AR ngotot kepadanya untuk mengembalikan uang, ES menegaskan lebih baik persoalan ini diselesaikan lewat Pengadilan saja, sebagaimana tercantum dalam perjanjian jual beli Pasal 10 (2) Jika secara musyawarah tidak dapat diselesaikan maka PARA PIHAK sepakat menyelesaikanya melalui Pengadilan Agama dimana tempat domisili dilaksanakan, yaitu Pengadilan Agama Kabupaten Bandung. ” Tegasnya.
Dari pinjaman Rp. 52..500.000,-dengan dalih jual beli sudah dikembalikan sebesar Rp.85.720.000,- itu dirasa sudah cukup, Namun menurut ES ia tetap harus mengembalikan Rp. 96.600.000,- dengan sisa yang harus dibayar kurang lebih Rp. 14 jutaan hal ini diketahui setelah bertemu dengan pihak BPRS AR yang diwakili Siswanto dan Rustiana, Selasa (26/5/2026).
Menurut ES kesalahan jelas ada pada pihak Bank BPRS AR karena tidak teliti dalam mencek data identitas calon nasabahnya “ seperti saya yang menjadi korbanya pada tahun 2017, 4 tahun menjelang pensiun tapi masih diberi pinjaman dengan dalih jual beli dengan jangka waktu pembayaran 5 tahun, seharusnya pihak Bank BPRS AR menolak pengajuan saya, ini malah meng ACC sehingga akhirnya terjadi seperti sekarang “saya jelas dirugikan uang pinjaman yang saya terima tidak seberapa paling hanya kurang lebih Rp. 48 atau 49 jutaan karena dipotong apa itu materai adm dan uang lelah, tapi sekarang tetap harus mengembalikan sisa bunga dengan jumlah yang cukup besar sekitar Rp. 14 jutaan sedangkan saya sudah pensiun yang nota bene jumlah penghasilan sudah sangat jauh berkurang hanya cukup untuk bertahan hidup sudah bersyukur. Tapi sekali lagi saya katakan saya sudah membayar lunas dengan bunga yang cukup besar, “saat masih aktif tidak pernah menunggak cicilan walaupun saat itu sedang ada kasus COVID. kesalahan ada di pihak BPRS AR seperti apa yang telah jelaskan sebelumnya, “ biar nanti pengadilan saja yang menyelesaikan. “tegasnya.
Adanya dugaan kebohongan kebohongan telah nyata dilakukan oleh pihak BPRS AR, seharusnya ini menjadi perhatian dari pihak pihak yang berwenang untuk mengusut tuntas apa yang telah dilakukan pihak BPRS AR. agar dalam menjalankan perbankanya profesional, teliti dalam setiap memberikan kebijakan dan keputusan sehingga tidak ada yang dirugikan seperti dialami oleh ES salah seorang ASN DPPK/Diskarmat Kota Bandung, yang sampai sekarang walaupun sudah pensiun sejak tahun 2021 lalu harus mengembalikan bunga pinjaman jelas ini menjadi beban pikiran, padahal itu menurutnya akibat kesalahan prosedur yang dilakukan oleh pihak Bank BPRS AR. Mungkin bukan ES saja yang mengalami tapi ASN yang lain juga terjebak namun dengan kasus yang berbeda. Sampai berita ini di turunkan pihak BPRS AR tidak memberikan tanggapan seolah meng- iya kan dan membenarkan sebagaimana isi draf berita yang sebelumnya beritasuararakyatindonesia.com sampaikan diterima langsung Siswanto Sejati S.E selaku Direktur BPRS AR. Sangat disayangkan ia sendiri berbohong ketika ditanya posisinya sebagai apa di BPRS AR “ia mengaku bagian kredit macet “ padahal posisinya sebagai Direktur BPRS AR. * RED/eff.

