Selasa, April 21, 2026
BerandaBandung RayaKepala Bapenda Kabupaten Bandung Tugaskan Bagian Penagihan Tindaklanjuti SE Gubernur Jabar tentang...

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Tugaskan Bagian Penagihan Tindaklanjuti SE Gubernur Jabar tentang PKB Tanpa KTP

Beritasuararakyatindonesia.com – Soreang, Kabupaten Bandung – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Jawa Barat menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 47/KU.03.02/BAPENDA tertanggal 6 April 2026 tentang pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan tanpa KTP pemilik pertama. Kebijakan ini segera ditindaklanjuti oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung.
8 April 2026

Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan S.Sos, menugaskan Kepala Bagian Penagihan, Duddy Durajat S.Sos, , untuk melaksanakan dan mengoordinasikan penerapan kebijakan tersebut di lapangan. Penugasan ini dilakukan guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal sesuai arahan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Melalui kebijakan ini, masyarakat diberikan kemudahan dalam melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor tahunan meskipun kendaraan belum dilakukan proses balik nama. Wajib pajak cukup membawa STNK asli sebagai syarat utama dalam melakukan pembayaran di Samsat.

Adapun ketentuan dalam Surat Edaran tersebut menegaskan bahwa pembayaran PKB tidak lagi mensyaratkan KTP pemilik pertama. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat serta mengurangi hambatan administratif dalam pembayaran pajak kendaraan.

Namun demikian, kebijakan ini hanya berlaku untuk pembayaran pajak tahunan dan tidak mencakup perpanjangan STNK lima tahunan, penggantian pelat nomor kendaraan, maupun proses balik nama kendaraan bermotor yang tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.

Kepala Bagian Penagihan, Dudi, menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat serta memastikan seluruh petugas di lapangan memahami mekanisme pelayanan terbaru ini. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan penerimaan pajak daerah.

Sebagai informasi tambahan, program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat telah berakhir pada 30 September 2025. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk tetap melaksanakan kewajiban pembayaran pajak secara tepat waktu.

Selain itu, kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang selama dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir berpotensi dihapus dari data registrasi kendaraan. Masyarakat diharapkan selalu mengikuti informasi resmi dari Bapenda Jawa Barat guna mengetahui ketentuan teknis terbaru di lapangan

Sam Permana

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments