Rabu, Juni 10, 2026
BerandaDaerahProgram PTSL Di Desa Mekarsari Cibalong Kabupaten Garut, Diduga Menjadi Ajang Pungli...

Program PTSL Di Desa Mekarsari Cibalong Kabupaten Garut, Diduga Menjadi Ajang Pungli Oknum Kades

Kabupaten Garut, SRIndonesia.Source  – Sejumlah warga masyarakat Rw.04 Dusun Warnasari Desa Mekarsari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut mengadukan oknum Kedesnya, ke SRIndonesia. Net. Karena adanya dugaan oknum Kadesnya telah melakukan Pungutan Liar dalam Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021 – 2022.

Dalam program PTSL tersebut pihak Desa menetapkan harga antara Rp. 750.000,- per tumbak sampai dengan Rp. 10.000.000,- tergantung dari luas tanah yang dimiliki warga. Mereka mengadukan hal tersebut agar bisa di ekpose kepermukaan.

Sampai saat ini warga Desa Mekarsari khususnya di dusun Warnasari ada warga masyarakat yang belum menerima sertifikat, hal tersebut dikarenakan mereka belum bisa membayar karena dianggap uang untuk menebus sertifikat jumlahnya cukup besar. “Itu yang menjadi keberatan kami ujar seorang warga masyarakat Desa Mekarsari, namun mohon kepada SRIndonesia agar tidak menyebutkan jati dirinya.

SRIndonesia telah beberapa kali menghubungi Kepala Desa Mekarsari, Iyus., baik melalui telepon maupun watshapp, namun tidak mendapat respon. Seharusnya Kepala Desa merespon dan memberikan penjelasan menyangkut persoalan di Desanya, agar berita yang akan dibuat SRIndonesia berimbang.

SRIndonesia, mendapat respon dan penjelasan masalah adanya dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Mekarsari dari Humas Program PTSL Desa Mekarsari Kecamatan Cibalong Kabupaten Garut., Restu. Minggu, (26/01/25).

Restu, menjelaskan, perihal adanya dugaan pungutan liar dalam program PTSL khususnya di Dusun Wanasari rw.04 Desa Mekarsari. ” Dulunya tanah yang dipergunakan oleh warga masyarakat itu, status tanahnya merupakan tanah carik desa, ” karena kemungkinan tanah cariknya kurang produktif, maka beberapa warga masyarakat memanfaatkan dan menempati tanah carik tersebut, ” ungkapnya

Kemudian Pemerintah Desa dan panitia program PTSL dengan masyarakat khusunya di rw.04 Dusun Warnasari melakukan musyawarah mufakat untuk mencari pengganti tanah carik yang sudah cukup lama digunakan dan ditempati oleh warga masyarakat.

“Hasil dari musyawarah tersebut, disepakati bersama per seratus meter persegi tanah carik desa sebesar Rp. 100.000,- dan dengan angka ini muncul nilai uang yang berpariatif dari Rp. 750.000,- sampai dengan Rp. 4.000.000,- berdasarkan luas tanah yang dimiliki oleh masing masing warga, sedangkan diluar Dusun Desa Warnasari program PTSL dikenakan biaya Rp. 300.000,- ” ujarnya.

Dengan adanya perbedaan keterangan antara warga masyarakat dengan pihak Humas Program PTSL, kiranya pihak yang lebih berkompeten bisa turun tangan, untuk mengungkap apa betul ada dugaan pungutan liar dalam program PTSL itu, atau tidak.
SRIndonesia.net sendiri akan melakukan investigasi lanjutan ke Desa desa lainya guna mencari fakta benarkah ada oknum oknum Desa yang bermain melakukan pungutan liar dalam program PTSL agar persoalanya menjadi jelas. *Heri Arasid.

Editor : effendi SP

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments