Bandung, 8 Oktober 2025 — Pemerintah Kota Bandung mengambil langkah tegas menyusul maraknya keluhan masyarakat terkait pungutan liar (pungli) di sektor parkir. Wakil Wali Kota Bandung, Erwin, menyampaikan peringatan keras terhadap segala bentuk praktik pungli yang dilakukan oleh petugas parkir maupun oknum lain yang terlibat.
“Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku pungli. Ini bukan sekadar pelanggaran kecil—ini mencoreng kepercayaan publik. Bila ada yang terbukti, akan langsung ditindak sesuai hukum,” ujar Erwin saat melakukan inspeksi langsung di kawasan Balonggede, Rabu (8/10/2025).
Langkah ini diambil setelah beredarnya video yang memperlihatkan dugaan aksi tarif parkir tidak wajar yang dikenakan kepada penumpang sebuah kendaraan. Dalam video tersebut, seorang pria meminta bayaran sebesar Rp 30 ribu, jauh di atas tarif resmi. Pelaku yang diketahui bernama Sani Sanjaya (25) telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Erwin mengajak warga Bandung untuk lebih proaktif dalam melaporkan tindakan semacam ini. Ia menekankan bahwa penindakan tidak akan berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi juga menyasar pihak-pihak yang turut memfasilitasi atau membiarkan praktik ini terjadi.
“Jangan ragu untuk melapor. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti. Masyarakat harus merasa aman dan tidak boleh dirugikan,” tegasnya.
Pemkot Bandung juga menginstruksikan Dinas Perhubungan untuk memperketat pengawasan serta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan parkir di seluruh wilayah kota**
Sam Permana

