Kabupaten Bandung beritasuararakyatindonesia.com – 18 Nopember 2025 – Bidang Pajak II di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung terus meningkatkan pelayanan dan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) pada tahun 2025. Bidang Pajak II bertanggung jawab atas penerimaan kedua jenis pajak ini, yang merupakan salah satu sumber utama pendapatan asli daerah Kabupaten Bandung.


Sejumlah langkah strategis telah dilakukan, antara lain:
1. Peningkatan Pelayanan Digital – Pendaftaran, pembayaran, dan pelaporan PBB serta BPHTB kini dapat dilakukan melalui aplikasi digital Bapenda Kabupaten Bandung, memudahkan wajib pajak dalam melakukan kewajibannya tanpa harus datang langsung ke kantor.
2. Sosialisasi Pajak – Bidang Pajak II secara rutin menyelenggarakan sosialisasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman terkait hak dan kewajiban dalam PBB dan BPHTB.
3. Optimalisasi Pendataan dan Penagihan – Melalui pemutakhiran data objek pajak dan koordinasi lintas sektor, Bidang Pajak II berhasil meningkatkan akurasi data serta efisiensi proses penagihan pajak.
4. Pelayanan Konsultasi – Masyarakat dapat mengakses layanan konsultasi untuk memastikan kepatuhan pajak serta memperoleh informasi lengkap terkait perhitungan dan pembayaran PBB dan BPHTB.
Kepala Bidang Pajak II Bening Tina Restu S.TP.,S.AP.,M.KP. Bapenda Kabupaten Bandung menyatakan, “Kami berkomitmen untuk mempermudah masyarakat dalam melaksanakan kewajiban perpajakan, sekaligus meningkatkan kontribusi pajak untuk pembangunan Kabupaten Bandung.”
Dengan berbagai upaya ini, diharapkan penerimaan PBB dan BPHTB pada tahun 2025 dapat meningkat, mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung secara menyeluruh paparnya .
Sam Permana

