Sabtu, Juni 27, 2026
BerandaBandung RayaRelawan PROGRAM Siap Laporkan PT Geo Dipa Energi ke Kejaksaan Terkait Dugaan...

Relawan PROGRAM Siap Laporkan PT Geo Dipa Energi ke Kejaksaan Terkait Dugaan Kelalaian Reboisasi di PLTP Patuha Unit 2

Bandung,beritasuararakyatindonesia.com — Upaya pemulihan lingkungan di sekitar proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Patuha Unit 2 kembali menjadi sorotan. Relawan PROGRAM menyatakan siap melaporkan PT Geo Dipa Energi ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung akibat dugaan kelalaian dalam pelaksanaan reboisasi di lahan kompensasi yang diwajibkan.

Data dari Asian Development Bank (ADB) dan Climate Investment Funds (CIF) menunjukkan bahwa 2,82 hektare hutan di wilayah Sugihmukti, Kabupaten Bandung, telah dibuka untuk pembangunan PLTP Patuha Unit 2. Berdasarkan ketentuan, PT Geo Dipa Energi berkewajiban menyediakan lahan pengganti dua kali lipat, yaitu seluas 5,64 hektare, serta melakukan reboisasi untuk memulihkan fungsi ekologis kawasan hutan.

Namun hingga 2025, tidak ada indikasi bahwa penanaman kembali di lahan kompensasi tersebut telah dilaksanakan.

> “Kompensasi bukan hanya menyediakan lahan pengganti, tapi memulihkan fungsi ekologis kawasan hutan. Sampai hari ini reboisasi belum dilakukan,” ujar seorang aktivis lingkungan yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (14/11/2025).

Kesaksian warga turut memperkuat temuan tersebut. NW, warga yang pernah berada di kawasan Situs Batu Lukut pada 2024, mengatakan bahwa kayu bekas pembukaan lahan masih berserakan, bahkan sebagian terbawa aliran air.

> “Kayu-kayu masih berserakan. Ada yang terbawa aliran air di dekat goa Batu Lukut,” ujarnya.

Relawan PROGRAM Bergerak: Laporan Resmi Disiapkan

Ketua Umum Relawan PROGRAM, Lot Baktiar Sigalingging, menegaskan bahwa pihaknya siap mendorong penegakan hukum terkait dugaan kelalaian pemulihan lingkungan tersebut.

> “Kami bertindak untuk kepentingan masyarakat dan keselamatan lingkungan. Laporan resmi akan kami ajukan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung, dan jika diperlukan kami siap mengawal hingga ke Kejaksaan Agung,” tegas Lot Baktiar Sigalingging, Jumat (15/11/2025).

Ia menambahkan bahwa wilayah Ciwidey sebelumnya pernah mengalami banjir bandang pada 2023, sehingga keterlambatan reboisasi berpotensi meningkatkan risiko bencana ekologis bagi masyarakat.**

Tim

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments