Tasikmalaya , 29 April 2026 – beritasuararakyatindonesia.Com Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tasikmalaya resmi menggelar Rapat Paripurna yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi pada Rabu, 29 April 2026. Rapat ini mengangkat dua agenda utama yang sangat krusial bagi tata kelola pemerintahan dan pengelolaan aset daerah, yaitu penyampaian laporan komisi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Tahun Anggaran 2025, serta pembahasan persetujuan hibah aset daerah.

Evaluasi Kinerja dan Realisasi Anggaran
Pada agenda pertama, seluruh komisi yang ada di lingkungan DPRD Kabupaten Tasikmalaya secara bergantian menyampaikan hasil kajian, evaluasi, dan pandangan mereka terhadap dokumen LKPJ Bupati Tasikmalaya Tahun Anggaran 2025. Proses ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan legislasi, di mana setiap komisi menelaah secara detail kesesuaian antara perencanaan program dengan realisasi di lapangan.
Dalam laporannya, komisi-komisi menilai berbagai aspek penting, mulai dari efektivitas penggunaan anggaran, efisiensi belanja daerah, hingga capaian indikator kinerja utama pembangunan. Berbagai catatan, masukan, dan rekomendasi konstruktif juga disampaikan sebagai bentuk tanggung jawab DPRD untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang digunakan berasal dari uang rakyat dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, transparan, dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Laporan ini menjadi dasar bagi lembaga legislatif dalam memberikan persetujuan atau catatan terhadap pertanggungjawaban kepala daerah.
Optimalisasi Aset Melalui Mekanisme Hibah
Agenda selanjutnya yang tak kalah penting adalah pembahasan dan pengambilan keputusan mengenai rencana penghibahan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya. Dalam rapat tersebut, DPRD memberikan persetujuan terhadap rencana penghibahan berupa tanah milik pemerintah daerah serta 39 unit kendaraan roda empat.
Pengalihan aset melalui skema hibah ini dilakukan berdasarkan pertimbangan bahwa aset-aset tersebut dapat dimanfaatkan dengan lebih optimal jika dikelola atau digunakan oleh pihak penerima yang berhak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penghibahan ini ditujukan untuk mendukung kegiatan sosial, keagamaan, kepentingan umum, maupun operasional lembaga-lembaga yang memiliki tugas pelayanan publik, sehingga nilai guna aset daerah dapat terus dirasakan langsung oleh masyarakat luas.
Dengan telah dikeluarkannya persetujuan dari DPRD, langkah selanjutnya akan segera ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif melalui penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar hukum penyerahan aset tersebut.
Rapat paripurna ini berlangsung dengan tertib, dinamis, dan penuh tanggung jawab, dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, serta perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Melalui forum ini, diharapkan terjalin sinergi yang semakin kuat antara legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, efektif, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
*wahid MA*

