Bandung,Berita SRIndonesia.Com – Pemerintah Kota Bandung memberikan kesempatan bagi warga yang masih memiliki tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk melunasi pajaknya dengan cara yang lebih ringan. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bandung, program terbaru diluncurkan guna memberikan keringanan sekaligus menghapus sebagian piutang PBB yang belum terbayar.kamis 9 /10- 2025
Program ini dirancang untuk mendorong peningkatan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sekaligus memberikan solusi bagi mereka yang sebelumnya kesulitan membayar tunggakan. Dengan adanya inisiatif ini, masyarakat diharapkan dapat terbantu dan tidak terbebani dengan tunggakan pajak yang sudah lama menumpuk.
Kepala Bapenda Kota Bandung Gun gun menyatakan, bahwa program ini merupakan langkah strategis untuk memperbaiki penerimaan daerah sekaligus meringankan beban warga yang terdampak ekonomi. Informasi lengkap dan mekanisme pengajuan keringanan bisa didapatkan langsung melalui kantor Bapenda atau kanal resmi pemerintah kota.
Sam Permana

