Bandung, beritasuararakyatindonesia.com 17 November 2025 – Pemerintah Kota Bandung menegaskan pelarangan pembakaran sampah menggunakan insinerator kecil, menyusul permintaan beberapa RW untuk membangun fasilitas berkapasitas sekitar 100 kilogram. Kebijakan ini bertujuan menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat.
Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, menekankan bahwa insinerator bukan solusi sederhana untuk masalah sampah. “Banyak yang membayangkan insinerator sebagai alat cepat untuk membakar sampah, padahal proses perizinan dan administrasinya cukup panjang,” ujar Wali Kota.
Selain itu, Farhan menjelaskan bahwa teknologi insinerator menghasilkan residu dan polusi yang harus dikelola dengan benar agar tidak menimbulkan masalah baru. “Jika tidak ditangani secara tepat, emisi dari insinerator kecil bisa berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan warga,” tambahnya.
Operasional insinerator juga memerlukan energi besar, sekitar 3.000 watt, serta lahan cukup luas untuk membangun instalasi yang aman dan layak. Hal ini menjadi pertimbangan utama Pemkot Bandung menolak pembangunan insinerator berskala kecil di wilayah permukiman.
Pemkot Bandung mendorong warga dan pengelola lingkungan untuk mengutamakan metode pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan, seperti pemilahan sampah, daur ulang, dan pengomposan organik. Langkah ini diyakini lebih efektif dan aman untuk skala rumah tangga maupun RW.
Sanksi tegas menanti pihak yang tetap melakukan pembakaran sampah secara ilegal, sesuai Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah. Sanksi dapat berupa denda puluhan juta rupiah dan tindakan administratif lain.
Kampanye edukasi mengenai bahaya pembakaran sampah dan alternatif pengelolaan yang ramah lingkungan terus digencarkan melalui media sosial, radio, dan kegiatan lapangan. Tujuannya meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga lingkungan dan kualitas udara.
Dengan kebijakan ini, Pemkot Bandung berharap kualitas udara semakin membaik, warga terhindar dari risiko penyakit akibat polusi, dan kota Bandung menjadi contoh pengelolaan sampah yang berkelanjutan dan aman bagi masyarakat.**
Sam Permana

