Jakarta,Beritasuararakyatindonesia.com 17 November 2025 — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan revisi signifikan dalam mekanisme pelaporan pajak sebagai bagian dari transformasi sistem administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax. Revisi ini secara resmi melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER‑11/PJ/2025, yang mulai berlaku sejak 22 Mei 2025.
Langkah ini diambil setelah diskusi intensif dengan DPR, mengingat perubahan skala besar dapat berdampak luas pada wajib pajak (WP). Sebelumnya, DPR juga menyoroti kepentingan modernisasi sistem sekaligus menjaga keadilan dan kepastian hukum dalam pelaporan pajak.

Ruang Lingkup Revisi:
PER‑11/PJ/2025 mencakup ketentuan teknis untuk pelaporan:
1. Pajak Penghasilan (PPh) masa dan tahunan,
2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN),
3. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM),
4. Bea Meterai.
Perubahan E-Faktur:
Salah satu poin penting adalah batas waktu unggah e‑Faktur. Di aturan lama, PKP harus mengunggah faktur paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. Dengan PER‑11/PJ/2025, batas waktu diperpanjang menjadi tanggal 20 bulan berikutnya, memberi kelonggaran lebih bagi pelaku usaha.
Form SPT Masa PPh Disederhanakan:
Kini DJP membagi SPT Masa PPh menjadi dua jenis:
SPT Masa PPh Pasal 21/26 (untuk penghasilan pegawai, jasa, dan sejenisnya),
SPT Masa “Unifikasi” yang menggabungkan beberapa jenis pajak seperti PPh Pasal 22, 23, 4(2), dan 15.
Kewajiban Baru untuk Wajib Pajak Orang Pribadi:
Pengusaha perorangan atau profesional (misalnya UMKM, pekerja bebas) diwajibkan memotong pajak atas transaksi sewa:
PPh 23 sebesar 2% untuk sewa selain tanah/bangunan,
PPh Final 4(2) sebesar 10% untuk sewa tanah atau bangunan.
Pelaporan SPT Masa PPN via Coretax:
Untuk SPT Masa PPN (dan PPnBM), PER‑11/PJ/2025 mengatur bahwa penyampaian harus dilakukan secara elektronik melalui sistem Coretax, dan jenis lampiran SPT Masa juga diatur ulang.
SPT Tahunan via Coretax:
Mulai tahun pajak 2025, wajib pajak (baik badan maupun orang pribadi) harus menyampaikan SPT Tahunan melalui Coretax. Model formulir juga berubah — misalnya, SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sekarang memiliki lampiran khusus seperti harta-utangan, penghitungan angsuran PPh Pasal 25, dan rekonsiliasi keuangan.
Pencabutan Aturan Lama:
PER‑11/PJ/2025 mencabut setidaknya 25 peraturan lama terkait pelaporan pajak masa dan tahunan untuk menyesuaikan dengan sistem Coretax yang baru.
Sanksi & Fasilitas Transisi:
Sebagai bentuk pendampingan masa transisi, DJP meniadakan sementara sanksi keterlambatan pelaporan SPT PPN untuk beberapa periode sebelumnya, terutama untuk masa ketika sistem Coretax mengalami gangguan teknis.
Kesimpulan:
Revisi melalui PER-11/PJ/2025 ini merupakan langkah strategis pemerintah dan DPR untuk meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan, memperkuat kepatuhan wajib pajak, serta menyelaraskan pelaporan dengan era digitalisasi melalui Coretax. Meski membawa beban administratif bagi sebagian WP, diharapkan perubahan ini akan memberikan manfaat jangka panjang berupa transparansi dan kemudahan dalam proses pelaporan pajak.**
Sam Permana

