Soreang, Kabupaten Bandung beritasuararakyatindonesia.com — Menjelang berakhirnya tahun anggaran 2025, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung terus memperkuat langkah optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Upaya ini dilakukan melalui berbagai kegiatan strategis, mulai dari operasi gabungan penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), penerbitan surat edaran cut-off penerimaan pajak daerah, hingga penguatan layanan pembayaran melalui e-channel dan loket resmi.(11 Desember 2025)

Dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak, Bapenda Kabupaten Bandung melaksanakan operasi gabungan penertiban PKB di sejumlah lokasi strategis. Operasi ini tidak hanya bertujuan menertibkan administrasi kendaraan, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak secara tepat waktu untuk mendukung pembangunan daerah.
Sebagai langkah administratif, Bapenda telah mengeluarkan surat edaran resmi mengenai batas akhir (cut-off) penerimaan pajak daerah tahun anggaran 2025. Surat edaran tersebut menjadi pedoman bagi masyarakat untuk memastikan seluruh transaksi pajak tercatat sebelum penghujung tahun anggaran. Kebijakan ini penting untuk menjaga ketertiban administrasi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.
Kepala Bapenda Kabupaten Bandung, Erwan Kusuma Hermawan, S.Sos., M.Si, menjelaskan bahwa penegasan batas waktu pembayaran pajak melalui surat edaran tersebut merupakan upaya pemerintah untuk menjaga akurasi pencatatan penerimaan daerah. “Serta memastikan tertib administrasi pengelolaan Pajak Daerah,” ungkap Erwan di Soreang, Senin (8/12/2025).
Sehubungan dengan hal tersebut, Bapenda menyampaikan informasi batas waktu pembayaran pajak. Pembayaran melalui e-channel seperti Indomaret, Alfamart, dan mitra lainnya akan ditutup pada 30 Desember 2025, sementara layanan pembayaran di loket Bapenda Kabupaten Bandung dan Bank BJB tetap dibuka hingga 31 Desember 2025. Masyarakat diimbau memanfaatkan waktu yang tersedia untuk menghindari antrean maupun kendala teknis menjelang penutupan layanan.
Selain itu, Bapenda juga terus mengintensifkan sosialisasi kepada wajib pajak melalui berbagai kanal, baik tatap muka, media sosial, maupun publikasi digital. Sosialisasi ini berfokus pada edukasi mengenai kewajiban perpajakan, tata cara pembayaran, serta manfaat pajak dalam mendukung pembangunan Kabupaten Bandung.
Program insentif pajak juga kembali dihadirkan sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang taat membayar pajak. Program ini diharapkan dapat mendorong peningkatan partisipasi wajib pajak sekaligus memberikan keringanan tertentu bagi masyarakat menjelang akhir tahun.
Dengan seluruh langkah yang ditempuh, Bapenda Kabupaten Bandung mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Kepatuhan wajib pajak menjadi kunci keberhasilan pembangunan daerah serta peningkatan kualitas layanan publik di Kabupaten Bandung.**
- Sam Permana

