Bandung, beritasuararakyatindonesia.com- Kejari Bandung menetapkan Wakil Walikota Bandung Er, menjadi tersangka dalam kasus penyalahgunaan kewewenangan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tahun 2025 Rabu (10/12/2025)
Kepala Kejaksaan Negeri Bandung Irfan Wibowo kepada awak media menjelaskan telah memeriksa 75 orang saksi, dan berhasil mengamankan sejumlah alat bukti yang kuat sehingga dapat menetapkan tersangka . Dalam kasus ini tidak hanya Er Wakil Walikota Bandung, salah seorang anggota DPRD Kota Bandung dari Partai Nasdem RA turut pula menjadi tersangka.

Kedua tersangka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan meminta proyek ke sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah / SKPD sekaligus mengatur penunjukan penyedia. Penyidikan terus dilakukan pengembangan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain . ” ujarnya. * effendi SP.

