Beritasuararakyatindonesia.com – Soreang , Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bandung pada awal Februari 2026 terus menggencarkan optimalisasi pendapatan daerah guna mendukung pembangunan berkelanjutan. Kegiatan ini dilaksanakan di wilayah Kabupaten Bandung dengan melibatkan seluruh jajaran Bapenda sebagai bagian dari upaya meningkatkan realisasi pendapatan daerah sejak awal tahun 2026.
Fokus utama optimalisasi tersebut dilakukan melalui pemantauan tapping box secara real-time. Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi pajak daerah, khususnya pada sektor hotel, restoran, dan hiburan, sehingga potensi penerimaan pajak dapat terpantau secara akurat. (4/2/2026)
Melalui Bidang Pengendalian dan Pengawasan Operasional (P2O), Bapenda Kabupaten Bandung terus melakukan pemasangan dan pengawasan tapping box. Upaya ini bertujuan memastikan pelaporan transaksi berjalan sesuai ketentuan dan mendukung pengelolaan pajak daerah yang akuntabel.
Selain pengawasan pajak, Bapenda juga berupaya meningkatkan kemudahan pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Pelayanan yang lebih mudah diharapkan dapat mendorong kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Untuk memastikan kinerja pelayanan tetap optimal, Bapenda Kabupaten Bandung secara aktif melaksanakan apel pagi rutin di tingkat Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD). Kegiatan ini menjadi sarana penguatan disiplin dan koordinasi internal aparatur.
Pelaksanaan apel pagi dan aktivitas pelayanan di kantor-kantor UPTD terpantau berjalan pada 2 Februari 2026. Melalui kegiatan tersebut, Bapenda memastikan seluruh petugas siap memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak.
Sebelumnya, Bapenda Kabupaten Bandung juga memberikan penghargaan kepada wajib pajak patuh sebagai bentuk apresiasi dan motivasi. Masyarakat diimbau untuk melakukan pembayaran pajak secara mandiri melalui kanal resmi, seperti Bank BJB, e-wallet, serta Indomaret dan Alfamart, guna menghindari penggunaan perantara.
Sebagai bagian dari tertib administrasi, Bapenda telah mengeluarkan surat edaran terkait cut off penerimaan pajak tahun 2025. Edaran ini digunakan sebagai acuan dalam pelaporan keuangan daerah agar penyusunan laporan pendapatan dapat dilakukan secara tepat dan akurat.**
Sam Permana

