Jumat, Mei 29, 2026
BerandaDaerahUPLAND Milik Petani: Kabid PSP Nurul Sidik Pajar, S.Ip Tegaskan Dinas Pertanian...

UPLAND Milik Petani: Kabid PSP Nurul Sidik Pajar, S.Ip Tegaskan Dinas Pertanian Murni Berperan Fasilitator Tanpa Campur Tangan Pengelolaan

Oleh: Wahid MA
Tasikmalaya – 29/5/2026 beritasuararakyatindonesia.
com –
Dinamika publik menyelimuti pelaksanaan Program UPLAND, khususnya terkait pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) dan penyaluran bantuan pupuk organik padat dalam rentang anggaran 2025–2026. Beragam persepsi dan pertanyaan kritis bermunculan di tengah masyarakat maupun kalangan pemerhati agraria, memerlukan penjelasan mendasar guna meluruskan pemahaman terhadap mekanisme, tanggung jawab, dan batasan kewenangan instansi terkait. Menanggapi situasi tersebut, Dinas Pertanian, Pangan, dan Perikanan Kabupaten Tasikmalaya akhirnya memaparkan posisi resmi dan fakta hukum yang melandasi seluruh pelaksanaan program.

Melalui Kepala Bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Nurul Sidik Pajar, S.Ip, pihaknya menyampaikan klarifikasi komprehensif sekaligus menegaskan komitmen pelaksanaan kerja yang berlandaskan kepatuhan hukum, prinsip akuntabilitas, dan transparansi. Dalam paparannya, Nurul menyadari adanya kesenjangan pemahaman yang masih melekat, salah satunya anggapan bahwa dinas turut serta dalam pengelolaan teknis maupun mengambil manfaat ekonomi dari kegiatan tersebut. Dengan gaya bahasa yang santun namun tegas dan berbasis data, ia memaparkan gambaran struktur kerja yang sesungguhnya.

“Kami sangat mengapresiasi tingginya kepedulian masyarakat terhadap pembangunan pertanian di daerah ini. Namun, izinkan kami meluruskan satu hal mendasar sebagai landasan utama: keberadaan kami di struktur program ini murni berperan sebagai fasilitator dan penghubung kebijakan, bukan pelaksana maupun pengelola langsung. Setiap langkah kerja yang kami lakukan selalu berpatokan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan tidak ada satu pun aktivitas yang kami jalankan berada di luar koridor ketentuan negara,” ujar Nurul

Sebagai konteks strategis, Program UPLAND merupakan inisiatif unggulan Kementerian Pertanian yang telah digulirkan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya sejak tahun tahun sebelumnya. Sasaran utama program ini berorientasi jangka panjang, yakni memantapkan kelembagaan kelompok tani, mendorong adopsi sistem pertanian ramah lingkungan, serta memacu produksi komoditas unggulan—termasuk pengembangan beras sehat berkualitas tinggi yang berdaya saing.

Sebagai penanggung jawab teknis di lapangan, Nurul menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan tidak berdiri sendiri, melainkan terikat erat oleh payung hukum yang rinci, ketat, dan mengikat secara administratif maupun yuridis. Landasan regulasi tersebut meliputi:

1. UU No. 17 Tahun 2003, mengenai Pengelolaan Keuangan Negara, yang mewajibkan pengelolaan tertib, sah, efisien, dan penuh tanggung jawab;
2. UU No. 1 Tahun 2004, tentang Perbendaharaan Negara, sebagai landasan prinsip keterbukaan dan akuntabilitas publik;
3. PP No. 90 Tahun 2010, terkait Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Berbasis Kinerja;
4. Permentan No. 47 Tahun 2006, yang mengamanatkan pelaksanaan pertanian berkelanjutan, aman dikonsumsi, dan berwawasan pelestarian lingkungan;
5. Keputusan Dirjen PSP No. 49 Tahun 2020, yang menjadi acuan teknis utama dan panduan operasional seluruh kegiatan dalam ekosistem UPLAND.

“Beragam pandangan yang berkembang sejauh ini, sebagian besar berakar dari belum terinformasikannya kerangka aturan yang mengikat program ini. Seluruh langkah kami dibatasi dan diarahkan oleh regulasi tersebut, yang menjadi pegangan mutlak dan tidak dapat diubah atas kebijakan sepihak,” tambahnya untuk memperjelas posisi hukum yang kokoh di balik program ini.

Berdasarkan kerangka regulasi tersebut, pelaksanaan program disusun di atas empat pilar strategis yang diurutkan sesuai skala prioritas kebutuhan pembangunan pertanian:

1. Peningkatan Produksi dan Produktivitas: Mengoptimalkan pengelolaan lahan serta penyediaan sarana produksi guna menjamin hasil panen yang berlimpah, bermutu, dan berkesinambungan;
2. Pengembangan Usaha dan Nilai Tambah: Meningkatkan daya saing produk melalui diversifikasi dan pengolahan hasil pertanian, serta memperluas akses pasar agar keuntungan ekonomi petani meningkat signifikan;
3. Penguatan Kelembagaan: Memantapkan wadah kelompok tani menjadi organisasi yang kokoh, mandiri, profesional, dan mampu bernegosiasi;
4. Manajemen Penyelenggaraan yang Akuntabel: Menjamin seluruh tahapan kegiatan berjalan terencana, tertib administrasi, terdokumentasi rapi, dan siap dipertanggungjawabkan di setiap jenjang pengawasan.

Lebih lanjut, Nurul menguraikan pola pelaksanaan yang dibangun di atas prinsip kerja sederhana namun tegas, di mana penyaluran bantuan—baik sarana produksi, alat pertanian, maupun infrastruktur—diserahkan langsung kepada kelompok tani. “Pengelolaan sepenuhnya berada di tangan petani sebagai pemilik program, sementara peran dinas terpusat pada pembinaan teknis, pemantauan, dan pendampingan agar tujuan tercapai sesuai rencana,” jelasnya.

Guna menghapus keraguan yang masih tersisa di kalangan publik, Nurul kembali menegaskan batas kewenangan instansinya dengan bahasa yang lugas dan tegas. “Saya berkewajiban menjelaskan hal ini secara rinci agar hakikat program ini dapat dipahami dengan benar oleh semua pihak, baik penerima manfaat maupun para pengamat kebijakan,” tegasnya.

“Tugas kami hanya terbatas pada verifikasi kelayakan calon penerima, memastikan kelengkapan berkas administrasi, serta memandu proses agar penyaluran tepat sasaran dan sesuai aturan. Kami tidak berhak menentukan penerima bantuan secara sepihak, sama sekali tidak mengelola keuangan program, dan tidak mengambil keuntungan apa pun—termasuk pada pembangunan jalan usaha tani maupun penyaluran pupuk organik periode 2025–2026 ini. Garis pemisah antara fasilitator dan pengelola harus jelas, demi menjaga integritas kami dan hak penuh petani,” urainya, menegaskan kembali prinsip integritas diri dan seluruh jajaran tim kerjanya.

Secara substansial, tujuan besar yang ingin dicapai melalui program ini memiliki orientasi jangka panjang demi kemaslahatan masyarakat tani, antara lain:

1. Peningkatan Kesejahteraan Nyata: Menaikkan hasil panen dan pendapatan petani secara berkelanjutan demi memperbaiki taraf ekonomi keluarga;
2. Penguatan Akses Pasar dan Nilai Ekonomi: Menjamin harga jual yang layak serta memperluas jangkauan pemasaran agar produk pertanian bernilai tinggi dan tersalurkan efisien;
3. Pelestarian Lingkungan dan Keamanan Pangan: Memelihara kesuburan tanah melalui penerapan teknologi ramah lingkungan—seperti penggunaan pupuk organik—serta menjamin produk pangan yang aman dikonsumsi;
4. Pencapaian Kemandirian Petani: Membentuk sumber daya manusia pertanian yang berilmu, tangguh, dan mampu berusaha mandiri, sehingga ke depannya tidak lagi bergantung penuh pada bantuan pemerintah.

Di akhir paparan resmi tersebut, Nurul Sidik Pajar berharap uraian rinci ini menjadi pencerahan yang meluruskan segala persepsi keliru. Ia menegaskan kembali identitas utama bahwa Proyek UPLAND adalah milik sepenuhnya para petani, yang disusun dan dilaksanakan di atas landasan hukum yang kuat serta mekanisme pengawasan ketat.

“Melalui penjelasan ini, kami berharap masyarakat dapat melihat fakta yang sebenarnya tanpa keraguan. UPLAND adalah program milik petani, berjalan sepenuhnya di jalur hukum dan aturan baku. Kami di dinas hanya berperan memfasilitasi agar segalanya berjalan lancar dan benar sesuai harapan bersama. Kami juga mengimbau seluruh penerima manfaat untuk memanfaatkan bantuan ini sebaik mungkin, mengelola aset yang ada dengan rasa memiliki, demi kemajuan, kemandirian, dan kesejahteraan dunia pertanian Kabupaten Tasikmalaya yang kita cintai,” tutup Nurul dengan penuh harapan.

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments