Sabtu, Juli 18, 2026
BerandaBandung RayaJangan Ragu Berkarya, Wartawan Tetap Berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik...

Jangan Ragu Berkarya, Wartawan Tetap Berpedoman pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik

Oleh  : Engko Sam Permana M,Staf Redaksi Beritasuararakyatindonesia.com

Beritasuararakyatindonesia.com – Kabupaten Bandung – Semangat untuk terus berkarya disampaikan kepada seluruh insan pers agar tidak merasa ragu maupun dikesampingkan dalam menjalankan profesinya sebagai wartawan. Menegaskan ,pentingnya menjaga profesionalisme dengan tetap berpedoman pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.

Ditujukan kepada para wartawan di berbagai daerah agar terus menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas, independen, dan berpihak kepada kepentingan publik. Wartawan diharapkan tetap menjalankan tugasnya secara bertanggung jawab.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 7 ayat (1), disebutkan bahwa wartawan bebas memilih organisasi wartawan. Ketentuan tersebut memberikan kebebasan kepada setiap wartawan untuk menentukan organisasi profesi sesuai dengan pilihannya.

Selain itu, Uji Kompetensi Wartawan (UKW) merupakan sarana untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme, namun bukan merupakan syarat tunggal yang menentukan seseorang dapat menjalankan profesi wartawan. Hal yang utama adalah bekerja sesuai aturan hukum dan kode etik yang berlaku.

Kode Etik Jurnalistik menjadi pedoman utama dalam setiap proses peliputan, penulisan, hingga penyajian berita. Dengan memegang teguh kode etik, wartawan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap produk jurnalistik yang dihasilkan.

Semangat berkarya juga harus dibarengi dengan sikap independen, objektif, dan mengedepankan fakta. Wartawan memiliki peran penting sebagai penyampai informasi yang akurat, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Melalui perlindungan yang diberikan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, insan pers memiliki hak dan kebebasan dalam menjalankan tugas jurnalistik, sekaligus berkewajiban menghormati hukum, etika, dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar.

Dengan demikian, seluruh wartawan diharapkan tidak mudah patah semangat atau merasa tersisihkan. Teruslah menunjukkan karya jurnalistik terbaik, menjunjung tinggi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, mematuhi Kode Etik Jurnalistik, serta terus berkarya demi kepentingan masyarakat. Tetap semangat.**

 

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments