Beritasuararakyatindonesia.com Kabupaten Bandung– Polsek Pasirjambu terus meningkatkan kegiatan razia terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau dikenal dengan istilah knalpot brong. Kegiatan penertiban tersebut dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di wilayah Kecamatan Pasirjambu, Kabupaten Bandung.
(31 Agustus 2026)

Kegiatan razia dan sosialisasi tersebut dipimpin oleh IPDA Ade Soleh selaku Kanit Binmas Polsek Pasirjambu bersama jajaran personel kepolisian. Dalam kegiatan tersebut, petugas memberikan perhatian khusus kepada kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot bising dan dinilai dapat mengganggu kenyamanan warga serta pengguna jalan lainnya.
IPDA Ade Soleh mengimbau masyarakat, khususnya para pengendara sepeda motor, agar tidak menggunakan knalpot brong. Menurutnya, suara bising yang ditimbulkan dari knalpot tidak standar dapat mengganggu ketenangan lingkungan, terutama warga yang sedang beristirahat maupun menjalankan aktivitas sehari-hari.
“Penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan masyarakat. Kami mengimbau kepada seluruh pengendara agar menggunakan knalpot standar sesuai ketentuan dan tidak memakai knalpot yang menimbulkan suara berlebihan,” ujar IPDA Ade Soleh dalam imbauannya.
Razia knalpot brong tersebut dilakukan sebagai langkah preventif sekaligus edukatif kepada masyarakat agar lebih sadar akan pentingnya mematuhi aturan lalu lintas. Petugas juga mengingatkan bahwa penggunaan kendaraan yang sesuai spesifikasi teknis merupakan bagian dari upaya menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran berlalu lintas.
Polsek Pasirjambu menilai peran serta masyarakat sangat penting dalam mendukung program penertiban tersebut. Orang tua juga diharapkan dapat memberikan pengawasan kepada anak-anaknya agar tidak melakukan modifikasi kendaraan yang dapat menimbulkan kebisingan dan mengganggu ketertiban umum.
Kegiatan penertiban knalpot brong merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam merespons keluhan masyarakat terhadap suara kendaraan yang berlebihan. Polresta Bandung dan jajaran sebelumnya juga terus melakukan penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis sebagai bentuk menjaga ketertiban dan kenyamanan masyarakat.
Dengan terus ditingkatkannya razia dan sosialisasi, Polsek Pasirjambu berharap masyarakat semakin sadar untuk menggunakan kendaraan sesuai standar. Kepolisian mengajak seluruh warga Kecamatan Pasirjambu untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, tertib, nyaman, dan kondusif tanpa gangguan kebisingan dari penggunaan knalpot**
Sam Permana

