Sabtu, September 5, 2026
BerandaBandung RayaSungguh Ironis' Ada Dugaan Diskriminasi Terhadap Wartawan Liputan Kemenag Kanwil Jabar

Sungguh Ironis’ Ada Dugaan Diskriminasi Terhadap Wartawan Liputan Kemenag Kanwil Jabar

Bandung, beritasuararakyatindonesia.com – Kamis 3 september 2026 Kanwil Kemenag Jabar mengadakan acara pelantikan pejabat eselon 3 dan 4 , sangat disayangkan dibalik acara tersebut beberapa wartawan yang biasa meliput dilingkungan Kemenag Kanwil Jabar merasa di diskriminasi oleh staf Bagian Humas.

Dugaan tersebut cukup beralasan karena setelah acara pelantikan selesai saat beberapa wartawan mencoba masuk keruangan humas untuk mencari sumber berita tambahan untuk bahan pemberitaan mendapat perlakuan berbeda dari biasanya, beberapa wartawan yg ingin bertanya ke Katim Humas (Sidik). diloby ruangan humas didatangi oleh staf Bagian humas berinisial UN yang seolah mengusir mempersilahkan para wartawan yang berkepintingan untuk keluar dan menunggunya diruangan PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) tanpa memberikan alasan yang jelas.

Dengan adanya kejadian tersebut, salah seorang wartawan mempertanyakan ” apakah staf bagian humas tersebut sudah mengerti tentang UU Pers no 40 tahun 1999 pasal 18 (1), setiap tindakan yang menghalangi atau mengusir wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistik secara legal dapat dikenakan sangsi pidana.” ujarnya.

Lebih lanjut wartawan tersebut mengatakan, “kenapa tidak semua melainkan hanya kepada beberapa orang wartawan yang disuruh menunggu di ruang PTSP sedangkan wartawan lain tidak dipermasalahkan menunggu diruangan humas, “apakah staf humas itu memang belum paham UU PERS atau memang ada pimpinan yang memerintahkan. Padahal jelas UU Pers No. 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 18 ayat (1) menyebutkan Menghalangi tugas wartawan secara sengaja dan melawan hukum adalah tindak pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp. 500 juta. “tuturnya.

Bahwa setiap orang yang secara melawan hukum sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat (1) dan ayat (3) seperti menghalangi pencarian, perolehan, penyimpanan, pengolahan, atau penyampaian informasi dapat dikenakan sanksi pidana.

Kebebasan pers adalah hak untuk mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi, hal ini termasuk hak untuk mengambil gambar atau merekam aktivitas ditempat umum. “Saya persilahkan kepada pihak Kemenag Kanwil Jabar untuk memberikan penjelasan, tanggapan atau klarifikasinya. * eff/bank

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments