Sabtu, September 12, 2026
BerandaNasionalSobambowo B. S.H Meminta Kepolisian Memberikan Izin Pelaksanaan Ekshumasi Terhadap...

Sobambowo B. S.H Meminta Kepolisian Memberikan Izin Pelaksanaan Ekshumasi Terhadap Jenazah Winda Lorenza Gowa

Sumatera Utara, beritasuararakyatindonesia.com- Sobambowo B. S.H., Kuasa Hukum Mariani Buulolo meminta kepada pihak Kepolisian untuk memberikan izin pelaksanaan otopsi ekshumasi ulang terhadap jenazah Winda Lorenza Gowa untuk mendapat gambaran yang lebih terang mengenai penyebab dan rangkaian peristiwa meninggalnya Winda.

Sobambowo mengharapkan kepada Kapolri dan Kapolda Sumatera Utara untuk tidak diskriminatif, dan segera memberikan izin otopsi ekshumasi ulang, agar kejadian yang sebenarnya dapat terungkap dengan terang benderang. Hal tersebut diungkapkan Sobambowo saat menyerahkan surat resmi ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Siber Polda Sumatera Utara terkait ketidak hadiran klienya dalam undangan klarifikasi. Kamis (10/9/2026).

Sobambowo meminta dalam otopsi ekshumasi nanti diharapkan dapat melibatkan tim porensik yang independen juga pihak keluarga sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selain itu Sobambowo juga mempertanyakan adanya dugaan perbedaan penanganan laporan yang diajukan klienya dalam proses penyidikan terkait kematian Winda Lorenza. “Laporan yang disampaikan oleh IH dinilai begitu cepat ditanggapi dan ditindak lanjuti, sementara perkara kematian Winda Lorenza yang kini sudah memasuki bulan kedua belum menunjukan perkembangan yang diharapkan seolah jalan ditempat, “saya merasa kecewa dan menginginkan rasa keadilan tidak boleh ada diskriminasi. Sobambowo juga memohon agar menon aktifkan IH dari anggota Polri sampai kasus ini selesai. “ujarnya.

Kedatangan Sobambowo B. S.H., ke Ditretkrimsus Siber Polda Sumatera Utara untuk menyampaikan surat resmi terkait ketidak hadiran klienya memenuhi undangan klarifikasi atas laporan IH, dengan LP B. 14819/2026/ SPKT POLDA SUMUT. klienya masih berada dalam lindungan dan pengawasan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kematian Winda Lorenza sehingga tidak diperbolehkan bertemu dengan pihak lain . “tegasnya. * eff/Red

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments