Minggu, Juni 14, 2026
BerandaBandung RayaKesal Dengan Pemberitaan, Oknum Kabid (Drk) Ancam Narsum Dan Sebut" Kamu Sama...

Kesal Dengan Pemberitaan, Oknum Kabid (Drk) Ancam Narsum Dan Sebut” Kamu Sama Brengseknya Dengan Wartawan

Kab Bandung, SRIndonesia.Source, –setelahnya terbit pemberitaan terkait poligami yang dituduhkan terhadap dirinya dengan janda asal Tasikmalaya yang dikaruniai satu orang anak perempuan usia 2 tahun, se-orang oknum kabid UMKM Kabupaten Bandung (DRK) ancam narsum dan melontarkan kata kata kamu sama saja brengseknya dengan wartawan, itu merupakan perbuatan tidak terpuji bagi se-orang oknum pejabat, takala mau di konfirmasi terkait ucapannya tersebut dia terkesan menghindar. senin 21/10/2024.

Menurut Nara sumber setelah di up di media, baru dia ngomong begitu, saya tidak akan ngambil apa apa dari kamu silahkan saja itu buat anak, asal tolong itu media di Take Down (Tutup) padahal awalnya dia mau mengambil aset yang sudah dikasihkannya kepada kami yaitu 2 buah mobil dan sejumlah aset lainnya dan dia sempat mengancam kepada kami dengan ucapan hati hati dengan cara kamu itu bisa berbahaya,”ucap Sph saat di wawancarai setelah terbit berita di SRIndonesia. yang berjudul” Ketahuan Dijadikan Istri Ke-3 Oleh Oknum PNS, Kabid UMKM Kab Bandung, Istri Muda Langsung Minta Cerai”

masih kata dia” bahkan dia mengaku bayar orang untuk menyelidiki siapa yang bermain dibelakang kamu dan dia menuduh kami beranggapan mau memeras mereka sungguh tidak beretika, saya suruh silahkan terkait adanya publikasi terhadap dirinya di beberapa media silahkan hubungi langsung wartawannya,”paparnya

sementara itu kami tim media SRIndonesia. mencoba mendatangi kantornya yang berada di Soreang Kabupaten Bandung senen 21/10/2024.untuk mengklarifikasi terkait ucapan yang tak pantas dia lontarkan, padahal kalau tak terima kasusnya diberitakan ga usah menghindar dari kejaran media tolong hadapi saja dengan jentel siapa yang berbuat itu yang bertanggung jawab, padahal kami ingin mengklarifikasi terkait ucapannya tersebut apa maksudnya dan tujuan bilang sama brengseknya dengan wartawan itu maksudnya apa, kami akan minta jawaban terkait ucapannya agar secepatnya di klarifikasi,”pintanya

dan kami meminta kepada pihak terkait segera menindak lajuti oknum kabid (DRK) tersebut tentang perbuatan mempermainkan wanita dan di terlantarkan begitu saja, apalagi dia se’orang PNS, yang diatur dalam undang undang,

Aturan poligami bagi PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil. Aturan ini kemudian diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990.
Berikut adalah beberapa ketentuan mengenai poligami bagi PNS:

PNS pria diperbolehkan berpoligami, tetapi PNS wanita dilarang menjadi istri kedua, ketiga, atau keempat.

PNS pria yang ingin berpoligami harus mendapatkan izin dari pejabat dan memenuhi syarat-syarat.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi, antara lain:

Ada persetujuan tertulis dari istri PNS yang bersangkutan.

PNS pria yang bersangkutan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai lebih dari seorang istri dan anak-anaknya.

Ada jaminan tertulis dari PNS pria yang bersangkutan bahwa ia akan berlaku adil terhadap istri-istri dan anak-anaknya.

PNS yang menikah lagi tanpa izin dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana penjara. sementara itu pihak lingkungan kepegawaian kantor UMKM yang ada di Soreang Kabupaten Bandung memilih bungkam ada apa dengan oknum kabid (DRK), itu patut dicurigai, jangan jangan ada persengkokolan dan tidak ada yang memberikan keterangan termasuk uje selaku stap kerjanya, Joy

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments