Kamis, April 30, 2026
BerandaDaerahPengungkapan Kasus Pembuatan dan Peredaran Miras Oplosan, 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Pengungkapan Kasus Pembuatan dan Peredaran Miras Oplosan, 2 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kota Tasik, SRIndonesia.Source, — Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil mengungkap kasus pembuatan dan peredaran minuman keras (miras) oplosan dengan mengamankan dua tersangka berinisial RB (36) dan AS alias Akew (36) tahun, warga Kelurahan Linggajaya Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya.

Humas Polres

Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP., SY Zainal Abidin., mengatakan, pengungkapan kasus miras oplosan ini berawal dari pengaduan masyarakat melalui BEBEJA KA POLRES di nomor WA 081-119-110-110.

“Informasi dari warga kemudian ditindaklanjuti Sat Samapta, selanjutnya koordinasi dengan Satnarkoba, setelah melalui rangkaian penyelidikan kami berhasil mengungkap praktek pembuatan dan peredaran miras oplosan tersebut,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis, (08/06/23)

Ia menjelaskan, tempat pembuatan miras oplosan tersebut berada di sebuah kamar kontrakan, dari penggerebegan itu diamankan bahan bahan racikan seperti alkohol essen atau pemanis, sirup serta 95 botol miras siap edar dan 33 botol kosong.

“Tersangka AS berperan sebagai peracik dan RB berperan baguan pemasaran, “turut kami amankan juga uang sebesar Rp 3,5 juta, yang diduga hasil dari penjualan miras tersebut, ” jelasnya.

Ditegaskan Kapolres, para pelaku dijerat dengan pasal berlapis,yakni Pasal 197 UU nomor 36 tentang Kesehatan dan Pasal 204 ayat 1 KUHP. “Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda 1,5 miliar rupiah, “tegasnya.

Kemudian Kapolres Tasik Kota AKBP., SY Zainal Abidin. menghimbau partisipasi masyarakat, untuk berperan aktif dalam menjaga kondusifitas kamtibmas, dan segera melaporkannya ke pihak Kepolisian apabila mengetahui adanya kecurigaan atau gangguan kamtibmas melalui BEBEJA KA POLRES di nomor WA 081-119-110-110.

“Kami akan terus konsisten melaksanakan kegiatan pemberantasan miras di wilayah hukum Polres Tasikmalaya Kota, sesuai mekanisme yang berlaku,” pungkasnya.*Joy

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments