Banjar , SRIndonesia.Source, — Agenda mediasi tahap 2 terkait perkara sengketa tanah yang saat ini di atas tanah sengketa tersebut telah dibangun RS Asih Husada Banjar dan SMP PGRI Langensari.
Sengketa tanah tersebut antara Adong bin Gunawan dengan pihak Pemerintah Kota Banjar kembali digelar pada hari Senin, 29 Mei 2023 di Aula Jagjag Waringkas Kecamatan Langensari Kota Banjar.

Hadir dalam musyawarah itu Camat Langensari Jajat Sudrajat., S.Sos., M.Si,., Lurah Muktisari Asep Intan, ., S.STP., M.AP., Babinsa Koramil Langensari, Aparat Kelurahan Muktisari., Soleh Towaludin, dan dari BPN Kota Banjar. Sementara dari pihak Pemerintah Kota Banjar hadir Kabid BPKPD., Staf bagian Hukum Sekda Kota Banjar, dan Staf Inspektorat Kota Banjar.
Ketidak hadiran Kabag Hukum dan Kabag Tapem Sekda Kota Banjar mengecewakan pihak pemohon dan Advokat P. Cahyo Purnomo, SH., selaku Kuasa Hukum dari LBH DPP AWP.
“Acara mediasi tahap 2 ini sedianya mengagendakan pemaparan dan pembuktian dari pihak Pemerintah Kota Banjar yang diwakili Kabid BPKPD sebagai data penyeimbang dari dokumen yang dimiliki oleh pemohon,” ujar Cahyo.
Namun menurut Cahyo, pihak Pemerolintah Kota Banjar hanya menerangkan ada bukti otentik Sertifikat Hak Milik tanpa mampu menunjukan secara langsung, hanya memperlihatkan SK serah terima Aset Kelurahan Muktisari ke pihak Pemerintahan Kota Banjar yang ditandatangani oleh Mantan Walikota Banjar dr. Herman Sutrisno, itupun salinannya tidak diberikan kepada pemohon dan Kuasa Hukumnya,” tegasnya.
Pada akhir sesi, Kuasa Hukum pemohon mempertanyakan Akta Hibah dari almarhum Gunawan ke Pemerintahan Desa Muktisari yang dijawab oleh Kabid BPKD tidak memiliki Akta Hibah tersebut.
“Dengan adanya pernyataan itu, membuktikan pihak Pemerintah Kota Banjar tidak memiliki dasar perpindahan hak milik yang sah, tentunya hal ini patut menjadi perhatian semua pihak karena diduga penguasaan tanah tersebut tidak memiliki landasan hukum yang kuat,” ungkapnya.
Terkait hal itu, pemohon melalui kuasa hukumnya meminta salinan Akta Hibah dari almarhum Gunawan kepada pihak Desa Muktisari, salinan SK serah terima Aset desa Muktisari ke Kelurahan Muktisari, salinan berita acara aset dari Kelurahan Muktisari ke Pemerintah Kota Banjar, dan salinan sertifikat kepemilikan atas tanah yang dimiliki oleh Pemerintah Kota Banjar seperti yang disampaikan oleh Kabid BPKPD Kota Banjar.
Pertemuan dengan agenda mediasi tahap 2 yang sedianya akan berlanjut ke tahap 3 yang dipimpin langsung oleh Camat Langensari Jajat Sudrajat dihentikan karena pihak Pemerintah Kota Banjar tidak bisa menunjukkan bukti otentik atas kepemilikan tanah yang disengketakan tersebut.
Hingga berita ini dimuat, pemohon masih akan terus memperjuangkan haknya, baik dengan cara musyawarah mufakat maupun melalui jalur hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. *Joy

