Kota Tasik, SRIndonesia.Net – Kapolres Tasikmalaya Kota., AKBP. SY Zainal Abidin S.I.K., Melakukan Press Conference pengungkapan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang direncanakan, yang mengakibatkan FM (26) tewas menggenaskan di Jl. Letnan Harun dekat jembatan Sungai Ciloseh, Kampung Gunung Tujuh Rt. 02 Rw. 04 Kelurahan Sukarindik, Kecamatan Bungursari, Kota Tasikmalaya. Press Conference dilaksanakan. Rabu, (20/09/2023).
Peristiwa pembunuhan tersebut, terjadi pada Sabtu (09/09/2023) sekira pukul 01.15 WIB. Para pelaku berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota.

Satreskrim Polres Tasikmalaya Kota, mengamankan 2 pelaku pembunuhan berinisial RCK (24) warga Kelurahan Sukamaju kaler, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya, dan AR (26) warga Kp. Garunggang, Kelurahan Indihiang, Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya.
Modus pembunuhan yang dilakukan oleh pelaku, membacok korban dengan celurit ukuran 70 cm, sehingga korban mengalami luka serius di bagian punggung kiri atas , lengan kiri atas, paha kiri belakang, pinggang belakang, dan telapak kaki kiri, sehingga akibat luka yang cukup parah tersebut akhirnya korban meninggal dunia.

Kapolres menuturkan, sebelumnya tersangka menghubungi korban dengan maksud untuk mengajak berkelahi. Tersangka bersama enam temanya berangkat ke TKP. sebelumnya terlebih dahulu tersangka mengambil celurit dirumahnya. Selanjutnya RCK, dan AR menemui korban sementara yang lainnya menunggu di stopan Gunung Tujuh yang berjarak kurang lebih 200 m. ” tuturnya.
“Setelah para tersangka bertemu korban, tersangka mengeluarkan celurit, korban sempat lari namun terjatuh. Pada saat badan korban teejatuh, kemudian tersangka mengayunkan celurit ke arah tubuh korban secara acak, sebanyak 5 kali” ujarnya.
Korban sempat memeluk badan tersangka, namun tersangaka melepaskanya dengan memukul beberapakali wajah korban, ” korban sempat berteriak “begal”., ” ungkapnya.
Selanjutnya, tersangka mendorong korban hingga terjatuh, setelah itu tersangaka langsung melarikan diri ke arah timur dan bersembunyi di belakang rumah warga sekitar.
Sekira pukul 05.00 Wib tersangka keluar, menuju rumah saksi A., yang berlokasi di Kampung Leuwidahu Kota Tasikmalaya. “Saat tersangka mengetahui korban telah meninggal, pada saat itu juga tersangka melarikan diri ke daerah semarang. ” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 353 ayat 3 Jo 56 KUHPidana tentang penganiayaan yang dilakukan dengan direncanakan sehingga mengakibatkan kemaitan orang. ” Ancamannya penjara selama lamanya 9 tahun. “pungkasnya. *Joy Astro
Editor ; eff

