Kab. Bandung Barat, SRIndonesia.source, Rupanya persoalan yang berkaitan dengan mutasi jabatan yang dilakukan Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan menjelang akhir masa jabatannya kian berkembang kemana-mana, bahkan yang terakhir muncul tanggapan dari Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti yang mempersoalkan rekomendasi Kepala BKN terhadap pembatalan 19 jabatan dalam Mutasi Jabatan yang dilakukan oleh Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan.
Terhadap tanggapan dari La Nyalla Mattalitti tersebut dapat dinilai lebih bersifat personal, daripada dalam kapasitas ketua DPD RI. Karena secara kelembagaan dalam aspek substansi pembinaan ASN tidak ada kaitan langsung dengan tugas dan wewenang lembaga DPD RI. Sehingga patut diduga hal ini merupan bagian dari upaya pihak tertentu.
Perlu dicatat, bahwa pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan ASN ada ditangan Presiden, sebagaimana diatur berdasarkan UU No 5 Tahun 2014 Tentang ASN. Selanjutnya berdasarkan PP No.17 Tahun 2020 Tentang perubahan PP No.11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS, bahwa sebagian wewenang Presiden dalam hal pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS dapat didelegasikan kepada Menteri, pimpinan lembaga pemerintah, Gubernur/Bupati/Walikota.
Disamping itu, bahwa terdapat klausul bahwa apabila dalam pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian PNS yang dilakukan pejabat pembina kepegawaian (PPK )Â tersebut terdapat pelanggaran terhadap sistem merit, maka Presiden dapat menarik kembali pendelegasian wewenang tersebut. Maka dari itu, dapat dikatakan, bahwa wewenang Gubernur/Bupati/Walikota dalam kapasitas sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) bersifat tidak absolut.
Dalam arti wewenang mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS dapat ditarik kembali oleh Presiden apabila melakukan pelanggaran terhadap norma, standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) sebagian penerapan dari Sistem merit.
Dengan demikian, apabila memperhatikan Surat Kepala BKN tertanggal 10 Oktober 2023 No. 9361/B-AK. 02.02/SD/F/2023 tentang Pengawasan dan pengendalian implementasi
NSPK dilingkungan Pemda KBB, sebagai balasan terhadap temuan pansus DPRD KBB dan surat berupa tanggapan dari unsur publik KBB lainnya terhadap mutasi jabatan di Pemda KBB, hal ini menunjukan bahwa Badan Kepegawai Negara (BKN) yang memiliki tugas pokok membantu Presiden dalam pembinaan Kepegawaian Negara telah menjalankan tugas sesuai dengan kompetensinya dan dilakukan secara profesional. Hanya tinggal sejauh mana langkah akhir dari DPRD KBB melalui Pansusnya, dan tindak lanjut surat Kepala BKN tersebut oleh Bupati Bandung Barat ?
(djamukertabudi).
Editor : Dede Sumadi

