Kamis, April 30, 2026
BerandaDaerahMiris" Beberapa Kades yang ada di Kecamatan Parungponteng Diduga Kurang Disiplin Salah...

Miris” Beberapa Kades yang ada di Kecamatan Parungponteng Diduga Kurang Disiplin Salah Satunya Oknum Kades Cigunung

Kab Tasik, SRIndonesia Source.Miris melihat beberapa pemerintahan Desa yang ada di Kecamatan Parungponteng diduga tidak disiplin. Kantor Desa tutup sebelum selasai batas waktu jam kerja, salah satunya di desa Cigunung Kecamatan Parungponteng Kabupaten Tasikmalaya. Warga masyarakat merasa kecewa, disaat ada berkas yang harus di tandatangani oleh pihak pemerintah desa,namun kantor desa telah tutup sebelum batas waktu jam kerja , senin 12/08/2024.

Instansi penyelenggaran layanan, tentunya pemerintah
Desa harus siap melayani masyarakatnya ketika warga yang akan mengurus surat surat. Pemerintah Desa juga wajib menyusun dan menetapkan (SOP) standar operasional Prosedur) pelayanan dan menempatkan petugas pelaksana layanan umum yang mumpuni dan berkompeten,untuk pelayanan publik . Good governance,pada dasarnya merupakan suatu konsep pemerintahan yang baik dan membangun serta menerapkan prinsip profesionalitas,demokrasi,transparansi,efesiensi,akuntabilitas,efektipitas,pelayanan prima,serta bisa diterima oleh seluruh masyarakat.

Lain halnya yang terjadi di Pemdes Cigunung, diduga pelayanan nya kurang baik. Pasalnya ketika kami tim Media mematau kelapangan, hendak bersilaturahmi serta menjalankan tugas, Kantor Pemdes Cigunung Kecamatan Parungponteng , Kabupaten Tasikmalaya terlihat tidak ada aktivitas dan pintu pelayanan pun tertutup dan terkunci, padahal masih jam kerja sekitar pukul 14,56 menit. Ketika awak media masih di depan Kantor Desa Cigunung, ada salah seorang warga datang ke Desa tersebut, ketika kami tanya,ada keperluan apa,warga tersebut menjawab,kami ada perlu ke pak Kuwu mau minta tanda tangannya ada berkas yang harus di tanda tangani oleh Pak kuwu karna ini sangat penting, jumat 19/04/2024.

Kendati demikian Pemdes Cigunung diduga korupsi waktu dan kurang disiplin dan kami pun patut menduga pelayanan Pemdes Cigunung kepada masyarakat terkesan buruk dan melanggar
peraturan Bupati Tasikmalaya nomor 26 tahun 2023 tentang perubahan kedua atas atas peraturan bupati no 25 tahun 2018 tentang pedoman pakaian dinas Kepala Desa, perangkat Desa dan jam kerja Desa.

Peraturan Bupati Kabupaten Tasikmalaya tahun 2018 no 25 tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan Bupati Tasikmalaya no 25 tahun 2018 tentang pedoman pakaian Dinas Kepala Desa perangkat Desa dan jam kerja Desa,berita daerah Kabupaten Tasikmalaya tahun 2021 no 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut.
huruf a Jam kerja desa selama lima 5 hari yaitu dimulai hari Senin sampai Jum’at sebagai berikut ,hari Senin sampai hari kamis masuk pukul 07:45 WIB
istirahat pukul 12:00 WIB sampai dengan pukul 12:30 WIB pulang diharuskan pukul 15:45 WIB,
Huruf.b untuk Hari Jumat masuk pukul 07:45 WIB dan istirahat pukul 11:30 sampai pukul 12:30 dan
Pulang pukul 16:15 WIB

sementara itu saat mau dikonpmfirmasi media senin 12/08/2024. pihak Pemerintahan Desa melalui Kepala Desa Engkos sedang tidak ada dikantor dengan alasan sedang mengontrol pekerjaan swadaya diluar. Lalu kami tin awak media sebagai kontrol sosial mencoba menghubungi lewat telpon Watshapnya atau telpon celulernya berkali kali karena ingin meminta tanggapannya terkait dugaan indisipliner (perilaku yang menunjukkan tidak patuh pada peraturan, atau melanggar disiplin yang sudah ada).
dan coba kami datangi ketempat yang disebut oleh salahsatu staf Desa katanya pakuwu Engkos sedang ada dilokasi pekerjaan, namun hasilnya tetap nihil tidak ada juga dengan adanya kejadian tersebut, kami menduga Pemdes Cigunung banyak korupsi waktu diduga telah merugikan negara karena mereka di gajih oleh negara.

( Joy)

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments