Minggu, Mei 17, 2026
BerandaNasionalPemerintah Keluarkan Edaran SKB Tiga Menteri, Pembelajaran Selama Ramadan 1446 H

Pemerintah Keluarkan Edaran SKB Tiga Menteri, Pembelajaran Selama Ramadan 1446 H

Bandung,Berita SRIndonesia.Net – Bulan Ramadan merupakan bulan suci yang didalamnya umat islam diperintahkan untuk menunaikan ibadah puasa dan ibadah lainya seperti tadarus alquran, salat tarawih, bersedekah dan kajian agama.

Pada saat yang sama, kegiatan pendidikan juga penting untuk tetap dilaksanakan dalam rangka meningkatkan kualitas belajar dan nemenuhi capaian pembelajaran. Setelah bulan Ramadan berakhir, pada tanggal 1 Syawal umat islam melaksanakan Idulfitri dan merayakan bersama keluarga. Selain itu bangsa Indonesia memiliki tradisi mudik dan berbagai kegiatan sosial kemasyarakatan untuk memperkuat persaudaraan dan persatuan.

Sehubungan dengan hal tersebut, diterbitkan surat edaran bersama tiga Menteri,. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri.

Isi surat edaran Bersama Pembelajaran di bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah 2025 Masehi menyebutkan bahwa sesuai dengan kalender pemerintah tentang awal Ramadan, Idulfitri, dan cuti bersama/libur Idilfitri yang dilaksanakan di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan diatur ;

Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara nandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah / satuan pendidikan keagamaan.

Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama.

Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainya yang meningkatkan iman, taqwa, dan ahklak mulia.

Bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing masing.

Dalam Surat Edaran Bersama disebutkan, Tanggal 26, 27, dan 28 Maret serta tanggal 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selama libur Idulfitri, peserta didik diharapkan melaksanakan silaturahmi dengan keluarga dan masyarakat untuk meningkatkan persaudaraan dan persatuan.

Kegiatan pembelajaran di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025. Peran pemerintah daerah diharapkan menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani oleh sekolah. Selanjutnya menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di sekolah selama bulan Ramadan.

Peran kantor wilayah Kementerian Agama provinsi/ Kementerian Agama Kabupaten/kota menyiapkan perencanaan kegiatan pembelajaran selama bulan Ramadan untuk dipedomani madrasah/ satuan pendidikan keagamaan., Menyelaraskan waktu pelaksanaan kegiatan pembelajaran di madrasah/ satuan pendidikan keagamaan selama bulan Ramadan.

Sedangkan peran orang tua/wali adalah membimbing dan mendampingi peserta didik dalam melaksanakan ibadah. Memantau peserta didik pada saat melaksanakan kegiatan belajar mandiri . *Red/effendi SP

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments