Selasa, Oktober 13, 2026
BerandaDaerahKetua Pemuda Pancasila Majelis Pimpinan Cabang ( MPC ) Kabupaten Garut mendukung...

Ketua Pemuda Pancasila Majelis Pimpinan Cabang ( MPC ) Kabupaten Garut mendukung penuh UU TNI

Garut, Berita SRindonesia.com-
Ketua pemuda Pancasila Majelis Pimpinan Cabang ( MPC ) Kab Garut H Delit Suparman., mengatakan ”
Pemerintah Republik Indonesia bersama DPR RI sudah mengesahkan dan menetapkan Undang Undang TNI yang baru disyahkan DPR. Hal tersebut dikatakanya kepada Berita SRIndonesia.com di Sekretariat Pemuda Pancasila jl. Guntursari 77, Jum’at (28/3/2025).

Dalam setiap keputusan tentunya ada yang pro dan kontra, yang mendukung maupun menolak, namun kami segenap Keluarga Besar pemuda Pancasila Kabupaten Garut sangat mendukung keputusan yang sudah di sahkan oleh pemerintah tersebut, karena menururnya setiap keputusan pemerintah sudah melalui pembahasan yang matang. “ungkapnya.

H Delit mengajak seluruh Keluarga Besar Pemuda Pancasila, dan juga elemen masyarakat yang ada di Kabupaten Garut untuk mendukung keputusan – keputusan pemerintah, karena setiap keputusan yang dibuat pemerintah untuk mensejahterakan rakyat bangsa, dan negara. “Mari kita dukung bersama setiap keputusan pemerintah, ini bukti nyata kita mendukung program pemerintah.”tandasnya.

Lebih lanjut H Delit mengatakan, “kita dukung aturan dan perundang undangan yang sudah di tetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia, kami berharap bahwa UU TNI menjadi kekuatan untuk melindungi kedaulan wilayah Republik Indonesia dari Sabang sampai Merauke dari Miangas sampai pulau Rote, serta menjadikan TNI manunggal dengan rakyat untuk membela kepentingan rakyat. “ujarnya.

H Delit Berharap, RUU perampasan aset menjadi Undang Undang, juga Harga Mati tidak boleh di tunda lagi. Menurutnya, perampasan aset adalah salah satu cara paling efektif untuk memberikan efek jera kepada para koruptor di tengah krisis kepercayaan terhadap Pemberantasan Korupsi oleh pemerintah.

“Kalau hanya mengandalkan hukuman penjara, tidak akan cukup kita sudah lihat beberapa Kasus, koruptor yang divonis bersalah, tetap bisa hidup nyaman setelah keluar dari tahanan karena aset mereka tak tersentuh, oleh karena itu perampasan aset harus menjadi senjata utama dalam pemberantasan korupsi karena ini merupakan salah satu bentuk dukungan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subiyanto dalam memberantas korupsi, sehingga terwujud Indonesia Emas Tahun 2045. “pungkasnya. *Heri Arasid .

editor : effendi SP

RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Most Popular

Recent Comments