Cimahi, Berita SRIndonesia.com Sebagai implementasi dari Peraturan Daerah(Perda) No 9 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum plus Peraturan Daerah (Perda) No 6 tentang Pengelolaan Sampah, Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kota Cimahi, menggelar sidang ‘tipiring'(tindak pidana ringan) di Pendopo DPRD Kota Cimahi, belum lama ini.
Alhasil, sejumlah pelanggar yang membuang sampah sembarangan, digiring ke pendopo guna menjalani sanksi/ putusan sidang yang dipimpin oleh Hakim Pengadilan Bale Bandung kelas 1A.
Tidak itu saja, puluhan PKL pun tak luput dari bidikan Hakim karena terbukti telah melanggar ketertiban umum.
“Dendanya bervariasi. Rp 20 ribu hingga Rp 60 ribu. Bahkan ada yang Rp 150 ribu”, ujar Plt Kasatpol PP dan Damkar Kota Cimahi Muhammad Samsul.
Dia menambahkan, meski para pelanggar yang membuang sampah sembarangan maupun PKL yang tidak hadir sekalipun, Hakim tetap memberikan putusan verstek.
“Bukan apa-apa. Kami hanya memberikan pembelajaran kepada para pelanggar agar benar-benar mematuhi koridor hukum yang tertuang dalam kedua Perda tersebut”.
Apalagi instruksi dari Pak Wali serta Bu Sekda, sudah sangat jelas, bahwa kondusifitas sebuah pranata perkotaan berikut tata kelolanya, salah satunya adalah menjaga tatanan ketertiban umum,”
Samsul menambahkan, selama kurun waktu tahun 2025 saat Perda tentang Pengelolaan Sampah dan Ketertiban Umum digulirkan sekaligus disosialisasikan ke permukaan, tingkat kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat terhadap kedua regulasi tersebut cukup menggembirakan.
Mereka mulai sadar mengenai persampahan. Bisa memilih dan memilah, mana sampah organik dan anorganik. “Semoga fenomena positif ini menjadi trend setter yang pada gilirannya menambah asrinya sebuah kota, khususnya Kota Cimahi,” imbuh Acoel, sapaan akrabnya. (Denny)

